Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Sirine dan Strobo

86NEWS.ID – JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya. Masyarakat di berbagai daerah kini mulai meramaikan gerakan melawan “Tot tot wuk wuk”, menutup jalan kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo di luar kondisi krusial.

“Gerakan Melawan Tot Tot Dimulai, Masyarakat Memaksa Mobil Pribadi Berstrobo Lawan Arah Untuk Mundur,” demikian kutipan judul konten Instagram @lambe-turah, Sabtu (20/9/2025).

Bacaan Lainnya

Kebijakan pembekuan penggunaan sirine dan strobo diumumkan langsung oleh Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, pada Sabtu (20/9), sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat yang kerap terganggu dengan penggunaan perangkat tersebut.

Meskipun pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap akan dilaksanakan, Agus menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo tidak lagi diutamakan.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus di Jakarta.

Agus menekankan bahwa sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi khusus yang benar-benar memerlukan prioritas lalu lintas.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tegasnnya.

Langkah evaluasi ini merupakan bentuk perhatian Korlantas Polri terhadap aspirasi masyarakat. Agus menyampaikan apresiasinya atas masukan dari publik dan memastikan bahwa semua keluhan akan ditindaklanjuti secara serius.

Saat ini, pihaknya sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5), yang mengatur secara ketat penggunaan lampu isyarat dan sirene.

Lampu biru dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan Polri, sementara lampu merah dan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan kendaraan jenazah.

Adapun lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan operasional jalan tol, pemeliharaan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus. (Djn).

Pos terkait