Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Perpanjangan SIM Tak Perlu Antre

86NEWS.ID – JAKARTA – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis tanpa harus datang dan antre di kantor Satpas. Masyarakat Indonesia sudah bisa memperpanjang SIM secara online dengan proses yang cepat, mudah, dan efisien melalui layanan digital resmi dari Kepolisian.

Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi, sekaligus mengurangi kepadatan di lokasi pelayanan. Dengan memanfaatkan teknologi, proses administrasi menjadi lebih modern dan ramah pengguna.

Bacaan Lainnya

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online, masyarakat cukup mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
    Aplikasi ini tersedia di smartphone dan menjadi platform utama untuk mengakses layanan SIM online.
  2. Registrasi akun
    Masukkan data diri sesuai KTP dan lakukan verifikasi.
  3. Pilih menu perpanjangan SIM
    Setelah login, pilih layanan perpanjangan SIM dan isi data yang diperlukan.
  4. Unggah dokumen
    Dokumen yang dibutuhkan meliputi foto KTP, SIM lama, foto diri, serta hasil tes kesehatan dan psikologi.
  5. Pilih metode pengiriman
    SIM baru dapat dikirim langsung ke alamat rumah melalui jasa pengiriman.
  6. Lakukan pembayaran
    Biaya perpanjangan SIM dapat dibayar secara online melalui berbagai metode pembayaran digital.

Namun, sebelum mengajukan perpanjangan SIM online, ada sejumlah syarat dan tahapan yang wajib dipenuhi oleh pemohon.

Syarat Perpanjangan SIM Online

Pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut dengan jelas:

  • E-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto berlatar belakang biru (resolusi 480×640 piksel)

Catatan penting:

  • Tidak diperbolehkan menggunakan kacamata saat foto
  • Bagi yang berhijab, tidak boleh menggunakan hijab berwarna biru

Selain dokumen, pemohon juga wajib:

  • Mengikuti tes kesehatan jasmani melalui situs e-RIKKES Jasmani (erikkes.id)
  • Mengikuti tes psikologi melalui aplikasi epPsi

Perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.

Biaya Tambahan dan Pengembalian Dana

Pemohon juga perlu menyiapkan nomor rekening aktif untuk proses pengembalian dana jika pengajuan ditolak.

  • Biaya administrasi pengembalian: Rp 10.000
  • Biaya transfer antarbank (selain BNI): Rp 6.500

Cara Tes Kesehatan di e-RIKKES Jasmani

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs erikkes.id
  2. Daftar menggunakan email aktif
  3. Pilih menu pendaftaran dan lakukan verifikasi wajah
  4. Isi formulir data diri
  5. Pilih fasilitas kesehatan (disarankan: Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk layanan online)
  6. Pilih tanggal kedatangan “hari ini”
  7. Isi formulir kesehatan sesuai kondisi

Jika memenuhi syarat, hasil tes akan dikirim melalui email.

Cara Mengikuti Tes Psikologi di Aplikasi epPsi

  1. Unduh aplikasi epPsi
  2. Daftar dan isi data diri
  3. Lakukan pembayaran sebesar Rp 77.500 (virtual account BNI) dan transfer dari bank lain dikenakan biaya Rp 6.500
  4. Ikuti tes hingga selesai

Hasil tes akan dikirim melalui email jika dinyatakan lolos.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada tarif resmi pemerintah, yaitu:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Proses Verifikasi dan Pengiriman SIM

Setelah pengajuan selesai, pihak Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika semua data dinyatakan lengkap dan valid:

  • SIM akan segera dicetak
  • SIM bisa dikirim ke alamat pemohon atau diambil langsung di Satpas

Dengan hadirnya layanan perpanjangan SIM online, masyarakat kini tidak lagi direpotkan dengan antrean panjang. Proses yang cepat dan praktis ini menjadi langkah maju dalam pelayanan publik berbasis digital di Indonesia.

Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, manfaatkan layanan ini agar tetap bisa berkendara dengan aman dan legal tanpa ribet. (Djn).

Pos terkait