86NEWS.ID – JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Karena itu, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat, meskipun hanya satu hari, SIM tidak bisa diperpanjang dan harus membuat baru dari awal.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa perpanjangan hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku berakhir. Jika sudah lewat, pemohon harus mengikuti kembali proses pembuatan SIM, termasuk ujian teori dan praktik.
Perlu diingat, masa berlaku SIM kini tidak lagi mengikuti tanggal lahir, melainkan dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengecek tanggal kedaluwarsa agar tidak terlewat.
Syarat Perpanjang SIM
Untuk memperpanjang SIM, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi e-KTP
- SIM asli
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat lulus tes psikologi
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN
Rincian Biaya Perpanjang SIM Biaya perpanjangan SIM tergolong terjangkau, dengan rincian sebagai berikut:
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80.000
- SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 75.000
- SIM D, SIM D I: Rp 30.000
Selain itu, ada biaya tambahan yang perlu diperhatikan:
- Tes kesehatan: Rp 35.000
- Asuransi kecelakaan diri pengemudi: Rp 50.000
- Tes psikologi: Rp 100.000 (offline) atau Rp 77.500 (online).
Dengan memahami syarat dan biaya ini, kamu bisa menghindari keharusan membuat SIM baru yang tentu lebih memakan waktu dan tenaga. (Djn).






