86NEWS.ID – TASIKMALAYA -Satlantas Polres Tasikmalaya Kota mengamankan sebanyak 292 kendaraan roda dua dalam razia yang digelar untuk mengantisipasi kejahatan jalanan di Kota Tasikmalaya.
Razia tersebut dipusatkan di Jalan HZ Mustofa Jalur Dua, Kota Tasikmlaya, Jumat (4/9/2026) malam. Kegiatan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dan dipimpin langsung Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto dengan melibatkan personel Satuan Sabhara.
Hingga pukul 23.24 WIB, sebanyak 292 kendaraan diamankan. Sebagian besar kendaraan yang ditindak karena tidak memenuhi spesifikasi teknis, termasuk penggunaan Knalpot Brong yang dinilai meresahkan masyarakat.
Kendaraan yang dikenai tilang kemudian diangkut menggunakan truk dan dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
Dalam razia tersebut, sejumlah pengendara sempat berusaha melarikan diri. Salah seorang pengendara yang mencoba kabur bahkan berhasil dicegat langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota.
Petugas juga menemukan seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa minuman keras (miras) dan alat kontrasepsi. Pengendara bersama barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Haga Deo Harefa mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi kejahatan jalanan sekaligus menindak penggunaan knalpot Brong.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar pada saat mengendarai kendaraan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan membawa kelengkapan berkendara,” pungkasnya.
Menurut Haga, hingga pukul 23.24 WIB, sebanyak 292 kendaraan telah diamankan dalam kegiatan tersebut.
“Barang bukti hingga pukul 23.24 WIB yang kita amankan 292 kendaraan. Sebagian besar yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” katanya.
Selain pelanggaran lalu lintas, petugas juga menemukan seorang pengendara yang membawa miras.
“Tadi juga kami menemukan satu pengendara roda dua membawa miras, kami sudah amankan, termasuk barang bukti,” kata Haga.
Haga mengimbau masyarakat agar selalu menaati aturan lalu lintas dan memastikan kelengkapan kendaraan sebelum berkendara di jalan raya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar pada saat mengendarai kendaraan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan membawa kelengkapan berkendara,” pungkasnya. (DjN).






