86NEWS.ID – JAKARTA – Menjelang dimulainya minggu pertama Tahun ajaran.baru 2026/2027aktivitas di kawasan sekolah akan kembali meningkat seiring dimulainya kegiatan belajar mengajar. Mobilitas kendaraan yang tinggi pada jam berangkat dan pulang sekolah pun berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak.
Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah telah menerapkan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) di berbagai ruas jalan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi para pelajar.
Zona Selamat Sekolah (ZoSS) adalah bagian dari manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa kawasan di sekitar sekolah yang dilengkapi dengan rambu-rambu, marka jalan khusus, dan pembatasan kecepatan. Tujuannya adalah memberikan prioritas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi pejalan kaki, khususnya peserta didik yang berangkat maupun pulang sekolah.
Kawasan ZoSS mudah dikenali oleh pengguna jalan melalui beberapa fasilitas berikut:
- Marka Jalan Berwarna Merah, sebagai penanda utama kawasan Zona Selamat Sekolah.
- Zebra Cross, sebagai fasilitas penyeberangan yang aman bagi pejalan kaki.
- Marka Zig-zag Kuning, yang menandakan larangan parkir agar pandangan pengemudi maupun penyeberang tidak terhalang kendaraan.
- Rambu Batas Kecepatan, yang umumnya menetapkan kecepatan maksimum 30 km/jam.
- Pita Penggaduh (Rumble Strips), yang memberikan efek getaran sehingga pengemudi terdorong mengurangi kecepatan sebelum memasuki kawasan sekolah.
Penerapan ZoSS merupakan bagian dari penyelenggaraan manajemen lalu lintas yang memiliki dasar hukum dan pedoman teknis yang jelas, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
UU LLAJ menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan lalu lintas di Indonesia. Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan ZoSS antara lain:
- Pasal 131, yang menjamin hak pejalan kaki atas tersedianya fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.
- Pasal 106 ayat (2), yang mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Ketentuan ini menjadi dasar penegakan hukum terhadap pelanggaran rambu maupun marka di kawasan ZoSS.
2. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.3582/AJ.403/DRJD/2018
Peraturan ini menjadi pedoman teknis penyediaan Zona Selamat Sekolah bagi pemerintah daerah melalui dinas perhubungan. Pedoman tersebut mengatur antara lain:
- Tata letak rambu, marka merah, serta pita penggaduh sesuai karakteristik jalan.
- Penetapan batas kecepatan maksimum, yang umumnya 30 km/jam, untuk memastikan jarak henti kendaraan mencukupi apabila terdapat anak yang menyeberang.
- Kriteria penentuan lokasi ZoSS berdasarkan kondisi lalu lintas, kapasitas jalan, jumlah peserta didik, serta lingkungan sekitar sekolah.
Karenanya, keberadaan ZoSS diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi kawasan sekolah. Infrastruktur yang memadai hanya akan berfungsi secara optimal apabila didukung oleh kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Menurunkan kecepatan hingga maksimal 30 km/jam, tidak berhenti maupun parkir di atas marka zig-zag kuning, serta memberikan prioritas kepada siswa yang menyeberang merupakan langkah sederhana yang mampu memberikan perlindungan nyata bagi keselamatan anak-anak di jalan.
Seiring meningkatnya aktivitas sekolah pada pekan-pekan awal tahun ajaran baru, disiplin berlalu lintas menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkan lingkungan jalan yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi generasi penerus bangsa.
Penulis/Editor: Djaya Nugraha






