AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Dugaan Perampasan Alat Kerja Jurnalis oleh Anggota TNI

86NEWS.ID – JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga merampas alat kerja jurnalis Tempo dan memaksa menghapus dokumentasi liputan di kawasan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut, menurut keterangan AJI Jakarta dan LBH Pers dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (9/7), terjadi ketika seorang jurnalis Tempo selesai mengambil gambar di kompleks Gedung Kejaksaan Agung.

Bacaan Lainnya

Dua anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) disebut menghampiri wartawan tersebut, meminta telepon genggamnya, lalu memeriksa isi galeri foto.

Dalam siaran pers, Kamis (9/7/2026), disebutkan, kedua prajurit kemudian meminta seluruh foto yang memperlihatkan personel TNI di lokasi dihapus, termasuk file yang telah dipindahkan ke folder sampah.

Jurnalis tersebut akhirnya menghapus foto-foto itu setelah mendapat tekanan. Anggota TNI juga disebut memastikan seluruh gambar benar-benar telah dihapus dari perangkat.

AJI Jakarta dan LBH Pers menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut kedua organisasi itu, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari jaminan kemerdekaan pers.

Mereka juga mengingatkan bahwa Pasal 18 Undang-Undang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

AJI mencatat kasus kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi di Indonesia. Berdasarkan data organisasi tersebut, terdapat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2024 dan meningkat menjadi 89 kasus pada 2025.

Hingga Juli 2026, AJI mencatat sedikitnya 19 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Menanggapi peristiwa itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, mengecam segala bentuk kekerasan maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

Kedua, mendesak aparat keamanan serta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari demokrasi.

Ketiga, meminta Panglima TNI memproses secara hukum anggota yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber : Ketua AJI Jakarta
Irsyan Hashim. Direktur LBH Pers
Mustofa Layong

Pos terkait