Dirjenpas Mashudi sebut RUU Satu Data Indonesia Penting untuk Akhiri Ego Sektoral Pengelolaan Data

86NEWS.ID – JAKARTA, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mendorong percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia guna memperkuat integrasi data nasional dan mendukung tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Regulasi tersebut dinilai menjadi fondasi penting untuk memastikan pertukaran data lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berjalan dengan standar yang seragam serta memiliki kepastian hukum.

Bacaan Lainnya

Dukungan itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi saat mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (9/7/2026).

Mashudi mengatakan, Ditjenpas telah memiliki Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sebagai tulang punggung pengelolaan data yang menopang berbagai layanan pemasyarakatan, mulai dari registrasi, pembinaan, pembimbingan, pengusulan hak warga binaan, remisi, integrasi, layanan kunjungan, hingga pelaporan secara terpadu dari Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah, sampai tingkat pusat.

Sebagai bentuk implementasi Satu Data Indonesia, Ditjenpas juga telah mengintegrasikan 37 dataset ke dalam Satu Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selanjutnya terhubung dengan Portal Satu Data Indonesia.

Dataset tersebut mencakup data warga binaan dan klien pemasyarakatan, residivis, rehabilitasi, program integrasi, hingga pertukaran data melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Menurut Mashudi, regulasi internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengakomodasi prinsip-prinsip tata kelola data, integrasi sistem informasi, keamanan informasi, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Namun, aturan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat seluruh instansi dalam penerapan standar data secara nasional.

“Kerangka regulasi internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada dasarnya telah cukup memadai dalam mendukung penerapan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di lingkungan internal kementerian. Namun demikian, regulasi internal tersebut belum memiliki daya ikat yang memadai untuk mewujudkan standardisasi dan pemanfaatan data secara lintas sektor,” ujar Mashudi.

Ia menegaskan, pengelolaan data pemasyarakatan tidak dapat dipisahkan dari pertukaran data dengan instansi lain, seperti kementerian yang menangani administrasi kependudukan, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, kesehatan, pendidikan, hingga pemerintah daerah.

Karena itu, RUU Satu Data Indonesia dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar standar data, metadata, kode referensi, data induk, dan mekanisme berbagi pakai data memiliki landasan hukum yang mengikat secara nasional.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, mengatakan regulasi tersebut disusun untuk membangun basis data nasional yang terintegrasi, menghilangkan tumpang tindih data antarinstansi, serta memperkuat tata kelola pemerintahan digital yang kredibel.

Menurut Sturman, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diundang memberikan masukan terkait standardisasi tata kelola Sistem Database Pemasyarakatan agar dapat terintegrasi secara aman dengan data administrasi kependudukan, sekaligus menjawab tantangan interoperabilitas data lintas sektor dalam sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi. (DjN)

Pos terkait