86NEWS.ID – JAKARTA – Aturan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali sesuai Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021. Jika masa berlakunya terlewat, pemilik harus menjalani proses penerbitan SIM baru yang meliputi ujian teori serta praktik.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 yang menegaskan masa berlaku SIM adalah lima tahun. Pastikan Anda selalu mengecek tanggal kedaluwarsa SIM agar terhindar dari kewajiban mengikuti ujian ulang.
Terdapat pengecualian bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan tanggal merah atau libur nasional. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang keadaan kahar.
Dalam kondisi ini, pemegang SIM tidak diwajibkan membuat SIM baru dari awal. Anda tetap bisa melakukan mekanisme perpanjangan melalui keputusan khusus dari Kakorlantas Polri.
Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI, Gerai SIM, dan SIM Keliling akan diliburkan pada Kamis, 14 Mei 2026. Penutupan layanan ini dilakukan karena bertepatan dengan libur nasional Kenaikan Isa Almasih.
Jika SIM Anda mati tepat pada tanggal tersebut, jangan panik. Berikut adalah panduan perpanjangan yang berlaku untuk kondisi.
Kondisi SIM Ketentuan Mati saat hari kerja Wajib perpanjang sebelum tanggal habis Mati saat libur nasional (14 Mei 2026) Bisa perpanjang di hari kerja berikutnya
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 14 Mei 2026, Anda diberikan dispensasi waktu untuk mengurusnya. Berikut adalah langkah praktis yang harus diperhatikan:
- Lakukan perpanjangan SIM pada tanggal 15 Mei hingga 18 Mei 2026.
- Gunakan mekanisme perpanjangan seperti biasa tanpa harus mengikuti ujian teori dan praktik.
- Pastikan untuk segera mendatangi Satpas atau layanan SIM Keliling segera setelah hari libur berakhir.
- Jangan menunda hingga melewati batas waktu dispensasi yang telah ditentukan.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 14 Mei 2026, Anda diberikan dispensasi waktu untuk mengurusnya. Berikut adalah langkah praktis yang harus diperhatikan:
Perpanjangan SIM yang mati karena libur nasional merupakan pengecualian resmi yang diatur oleh kepolisian. Anda tetap dapat menikmati kemudahan proses perpanjangan asalkan dilakukan tepat waktu sesuai jadwal dispensasi. Pastikan Anda tidak melewatkan tanggal yang telah ditetapkan agar SIM Anda tetap sah digunakan di tahun 2026 ini. (Djn).






