Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Tanggal 5 sampai 11 Januari 2026, Berikut Lokasi dan Syaratnya.

Bacaan Lainnya

86NEWS.ID – BANDUNG – Satpas Polrestabes Bandung telah merilis jadwal layanan yang tersebar di sejumlah titik strategis di kota ini.

Bagi masyarakat Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling kembali beroperasi dengan jadwal terbaru untuk periode 5 sampai 11 Januari 2026.

Sebelum mengunjungi lokasi, pastikan Anda memahami persyaratan serta biaya perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling tersedia setiap hari di dua lokasi berbeda, sehingga pemohon bisa memilih titik pelayanan yang paling dekat dengan tempat tinggalnya.

Persyaratan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:

1. SIM yang diperpanjang masih berlaku (belum kedaluwarsa).

2. Membawa KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET).

3. Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh wilayah Indonesia.

4. Proses perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis.

5. SIM yang sudah kedaluwarsa hanya bisa diproses di Satpas atau Polres dengan membawa e-KTP untuk pembuatan SIM baru.

6. Jam pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

7. Pendaftaran dibuka setiap Senin–Sabtu pukul 09.00–12.00 WIB.

8. Wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter resmi kepolisian sesuai PERKAP No.

9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7 (sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak mengalami gangguan penglihatan atau cacat fisik).

Tarif perpanjangan SIM Keliling: • SIM A: Rp80.000

• Senin, 5 Januari: Tenth Avenue dan ITC Kebon Kalapa

• Selasa, 6 Januari: Gudang Garmen dan Pasar Modern Batununggal

• Rabu, 7 Januari: ITC Kebon Kalapa dan Ubertos

• Kamis, 8 Januari: The Kings Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal.

• Jumat, 9 Januari: MCD Soekarno Hatta dan BPR KS Leuwipanjang

• Sabtu, 10 Januari: Metro Indah Mall dan ITC Kebon Kalapa • Minggu, 11 Januari: Libur / tidak beroperasi. –

  • Gerai d’botanica, Lantai LG – OE – 01, Jl. Dr. Djunjunan No. 143–149 Pajajaran.

Jadwal pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan kepolisian. Untuk update terbaru, masyarakat dapat memantau akun resmi Instagram @simrestabdg1. (Djn).

Pos terkait