86NEWS.ID – JAKARTA – Masyarakat yang berencana mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru pada awal 2026 tidak perlu khawatir soal kenaikan biaya.
Hingga kini, tarif pembuatan SIM belum mengalami perubahan dan masih mengikuti ketentuan yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Besaran biaya penerbitan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Dengan ketentuan tersebut, biaya penerbitan SIM baru bervariasi tergantung pada jenis SIM yang diajukan.
Tarif Penerbitan SIM Baru
Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut rincian biaya penerbitan SIM baru:
- SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 120.000
- SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 100.000
- SIM D dan SIM DI: Rp 50.000
Biaya Tambahan Saat Pengurusan SIM
Selain biaya penerbitan, pemohon SIM baru juga wajib menyiapkan anggaran tambahan untuk sejumlah tahapan yang harus dilalui, seperti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta asuransi kecelakaan diri pengemudi.
Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Satpas dikenakan tarif Rp 35.000.
Pemeriksaan ini mencakup kondisi penglihatan, pendengaran, serta kelayakan fisik lainnya yang berkaitan dengan kemampuan mengemudi.
Selanjutnya, pemohon wajib mengikuti tes psikologi untuk menilai kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
Tes psikologi di lokasi Satpas dikenakan biaya Rp 100.000.
Namun, tersedia pula opsi tes psikologi secara daring dengan biaya lebih terjangkau, yakni Rp 57.500.
Sementara itu, biaya asuransi kecelakaan diri pengemudi ditetapkan sebesar Rp 50.000 untuk setiap penerbitan SIM.
Total Biaya Pembuatan SIM 2026
Jika seluruh biaya dijumlahkan, total pengeluaran untuk pembuatan SIM baru pada 2026 berkisar antara Rp 190 ribuan hingga lebih dari Rp 300 ribu, tergantung jenis SIM dan metode tes psikologi yang dipilih.
Berikut perkiraan total biaya pembuatan SIM pada Januari 2026:
- Tes psikologi online (Rp 57.500):
- SIM A, BI, BII: Rp 262.500
- SIM C, CI, CII: Rp 242.500
- SIM D dan DI: Rp 192.500
- Tes psikologi di Satpas (Rp 100.000):
- SIM A, BI, BII: Rp 305.000
- SIM C, CI, CII: Rp 285.000
- SIM D dan DI: Rp 235.000
Dengan tarif yang masih sama seperti tahun lalu, masyarakat diimbau menyiapkan biaya sesuai kebutuhan serta memilih opsi tes psikologi yang paling sesuai sebelum mengajukan pembuatan SIM baru.(Djn).






