Ini Alasannya! Kenapa SIM ada Masa Berlakunya?

86NEWS.ID – JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti legal yang menyatakan seseorang berhak mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku yang dibatasi selama lima tahun.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habi

Bacaan Lainnya

Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Dicky Dwi Priambudi Sutarman mengatakan, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. “Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Dicky Jumat (23/7/2006).

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dibagikan Satlantas Sukoharjo, masa berlaku SIM bukan sekadar formalitas administrasi. Pembatasan masa berlaku dilakukan untuk memastikan pengemudi tetap layak, sehat, dan kompeten saat berkendara

1. Evaluasi kelayakan pengemudi Perpanjangan SIM menjadi sarana untuk memastikan pengemudi masih memenuhi persyaratan kesehatan dan kemampuan dalam mengemudikan kendaraan dengan aman di jalan raya.

2. Menyesuaikan kondisi kesehatan Seiring bertambahnya usia, kondisi fisik seseorang dapat berubah. Penglihatan, pendengaran, kemampuan refleks, hingga kondisi kesehatan lainnya bisa mengalami penurunan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan kembali saat perpanjangan SIM.

3. Penyesuaian aturan terbaru Perpanjangan SIM juga menjadi kesempatan untuk menyesuaikan administrasi dengan perkembangan regulasi maupun sistem pelayanan yang berlaku.

4. Memperbarui data kependudukan Melalui proses perpanjangan, data pemilik SIM seperti alamat, identitas, maupun status dapat diperbarui agar tetap sesuai dengan kondisi terbaru.

Jadi, masa berlaku SIM tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap pengemudi tetap memenuhi persyaratan untuk berkendara secara aman serta memiliki data yang selalu diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku. (DjN).

Pos terkait