86NEWS.ID -JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) melihat ada upaya memangkas serta mengamputasi tanggung jawab terdakwa Febrie Adriansyah dalam perkara tindak pidana korupsi NO 75/ pidsus _TPK/2026/ PN di Pengadilan tipikor Jakarta Pusat. Pelakunya diduga adalah jaksa penuntut umum yang secara sengaja tidak mendakwakan adanya perbuatan pidana pkorupsi pemerasan dan atau suap dan atau gratifikasi yang fakta fakta uraiannya sudah disebutkan pada dakwaan kedua Primer.
Jaksa hanya membatasi mendakwa terdakwa Febrie Adriansyah dengan dakwaan TPPU pada dakwaan kedua primair. Tindakan jaksa penuntut umum ini menimbulkan prasangka bahwa jaksa hendak meringankan tuntutan hukuman pada Terdakwa Febrie Andriansyah.
Surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara terdakwa Febrie Adriansyah lebih berbentuk kumulatif alternatif yang terdiri dari dakwaan pertama primer terdakwa Febrie Adriansyah melakulan pemerasan dalam jabatan terhadap korban Tan Kian. Lalu dakwaan kedua pertama primer terdakwa Febrie Adriansyah didakwa dengan TPPU atas penerimaan uang, saham dan tanah dari beberapa pihak.
Jaksa penuntut umum bukannya tidak tahu atau kurang cakap. Akan tetapi, pada dakwaan kedua pertama primer terlihat tindakan kesengajaan tidak mendakwakan beberapa perbuatan pidana pemerasan dalam jabatan dan atau suap dan atau gratifikasi.
Kecakapan jaksa penuntut umum tidak diragukan karena pada dakwaan pertama primair perbuatan Febrie Andriansyah melalui saudara ferry Yanto Hongkiriwang yang menerima uang SGD 5.000.000 dari saudara Tan Kian sudah diuraikan sebagai perbuatan pidana pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam dakwaan kedua kesatu primair Febry Andriansyah hanya didakwa TPPU. Padahal uraian fakta fakta peristiwa peneriman sejumlah uang dan tanah atau saham sudah cukup memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan pidana korupsi. Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi IPW serta masyarakat.
Tanda tanya ini mengemuka setelah adanya uraian fakta penerimaan saham Rp14 miliar dari Michael Njoman, uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito, serta Rp60 miliar dan aset tanah seluas 9.260 m2 di Cilincing, Jakarta Utara senilai Rp77, 070 miliar, Hotel The Nyaman di Jalan Kubu Anyar, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung di atas 3 bidang tanah seluas 296 M2 senilai Rp4,44 miliar.
Kemudian tanah seluas 213 M2 senilai Rp3,55 miliar, tanah seluas 880 M2 senilai Rp12 miliar dari Andy Chandra Tan serta penerimaan uang senilai Rp 203, 469 miliar dari berbagai pihak. Perbuatan penerimaan uang tanah dan tanah ini hanya dimasukkan dalam uraian TPPU. Padahal uraian fakta fakta yang disebutkan dalam surat dakwaan kedua pertama primair sesungguhnya bisa dikualifikasi sebagai perbuatan pidana korupsi yang memenuhi unsur pemerasan dalam jabatan dan atau suap, dan atau atau gratifikasi.
Kesengajaan jaksa penuntut umum hanya mendakwa dengan TPPU ini juga tidak menyertakan predikat crime pemerasan dalam jabatan dan atau suap dan atau gratifikasi yang akan membawa implikasi hukum kelemahan konstruksi dakwaan. Keadaan ini bisa menjadi dasar keberatan atau perlawanan bagi terdakwa Febrie Adriansyah yang adalah jaksa senior bersama kuasa hukumnya yang berpotensi bisa dinyatakan bahwa surat dakwaan tidak jelas, tidak lengkap dan kabur sehingga dakwaan bisa dinyatakan batal demi hukum.
Artinya, penuntut umum sendiri telah mengidentifikasi jenis tindak pidana asal dalam konstruksi dakwaannya sebagai peristiwa korupsi yang berdiri sendiri, namun memilih tidak mendakwakannya sebagai tindak pidana korupsi.
IPW mengajak masyarakat untuk mencermati proses persidangan tindak pidana korupsi terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pusat agar proses hukum berjalan benar. Sehingga keadilan bisa ditegakkan dengan penjatuhan hukuman yang setimpal.
Kritisi, prasangka sebagaimana diuraikan IPW di atas terkait surat dakwaan jaksa penuntut umum ini bisa juga keliru apabila surat dakwaan jaksa penuntut umum, khususnya pada dakwaan kumulatif kedua primair hanyalah satu strategi dengan menyimpan precidate crime-nya untuk didakwakan secara tersendiri dalam perkara berdiri sendiri kemudian.
Apabila ini adalah strategi kejaksaan agung menyimpan perkara pokoknya, maka syarat utamanya kejaksaan agung melalui tim 9 yang berada di bawah kordinator Jamwas Rudi Margono harus menyampaikan pada masyarakat bahwa sudah dipersiapkan adanya penetapan Sprindik Baru atas perkara Pemerasan dan atau Suap dan atau gratifikasi.
Penulis adalah Ketua IPW






