Mengenal Tugas dan Fungsi Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO

86NEWS.ID – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) adalah satuan kerja khusus di bawah Bareskrim Polri yang bertugas memberikan perlindungan khusus kepada korban kejahatan, serta memimpin penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana yang menyasar perempuan, anak, dan kelompok rentan

Secara spesifik, fungsi dan tugas pokok Direktorat ini meliputi:

Bacaan Lainnya
  • Penyelidikan dan Penyidikan: Melaksanakan proses hukum atas tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak (fisik, psikis, seksual, dan penelantaran), serta kejahatan perdagangan orang (TPPO).
  • Perlindungan Korban: Memberikan layanan perlindungan yang komprehensif, aman, dan berpihak pada hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
  • Pemberantasan Perdagangan Orang: Melakukan penegakan hukum dan memutus jaringan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) baik di tingkat nasional maupun internasional.
  • Analisis dan Informasi: Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data intelijen maupun informasi terkait kejahatan terhadap perempuan dan anak untuk mendukung pencegahan serta penindakan.

Pembentukan Direktorat PPA-PPO ini merupakan respons institusi kepolisian untuk mempercepat penanganan perkara dan meningkatkan kualitas perlindungan terhadap kelompok rentan di Indonesia.

Tugas Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang, termasuk tindak pidana pencucian uang dari kejahatan asal serta memberikan perlindungan terhadap korban.

Ada 11 rumusan fungsi dari direktorat ini. Pertama adalah melaksanakan penyidikan dan penyelidikan.

Untuk fungsinya, yang pertama melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang.

Berikut ini detailnya :

Fungsi

1. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang;

2. Pelayanan dan pelindungan khusus kepada perempuan dan anak serta kelompok rentan lain yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan;

3. Penganalisaan kasus beserta penanganan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang di kewilayahan;

4. Pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, pemberian arahan, bimbingan teknis dan bangtas kapasitas penyidik tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang;

5. Pemberian bantuan teknis kepolisian pada penanganan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan lainnya dan perdagangan orang;

6. Pengerahan dan pelibatan kekuatan dalam rangka back up operasional kepada satuan kewilayahan;

7. Penganalisaan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditres PPA dan PPO Polda Jajaran perumusan kebijakan dan peraturan terkait penanganan tindak pidana kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta tindak pidana perdagangan orang;

8. Penyusunan standardisasi pelayanan dan penyediaan sarana prasarana pendukung penanganan tindak pidana kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta tindak pidana perdagangan orang;

9. Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran dalam rangka mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan;

10. Penyusunan strategi pencegahan, penanganan dan pelindungan secara terpadu melalui monitoring dan evaluasi;

11. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan semua pihak terkait di dalam dan luar negeri.

Ada 3 Subdirektorat

1. Subdit I: bertugas menangani tindak pidana yang terkait kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya;
2. Subdit II: bertugas menangani tindak pidana yang terkait kekerasan terhadap anak;
3. Subdit III: bertugas menangani tindak pidana yang terkait dengan perdagangan orang. (DjN).

Pos terkait