Ingat Jangan Sampai Kena Denda, Samsat Keliling Hadir di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi

86NEWS.ID – JAKARTA – Layanan Samsat Keliling kembali dioperasikan di sejumlah titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (5/3/2026).

Program ini digelar oleh Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor utama.

Bacaan Lainnya

Sebelum mendatangi lokasi layanan, warga diminta menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP, BPKB, serta STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Kelengkapan berkas menjadi syarat utama agar proses pembayaran dapat berjalan lancar.

Perlu diketahui, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Untuk pengesahan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor, pemilik kendaraan tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC, berikut daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di wilayah Jadetabek:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–13.00 WIB).
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah (08.00–14.00 WIB).
  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB).
  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat serta Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran (09.00–14.00 WIB).
  • Jakarta Timur: Area parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).
  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB).
  • Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (15.30–17.30 WIB).
  • Ciledug: Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB).
  • Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
  • Kelapa Dua: Halaman GTown Square Gading (08.00–14.00 WIB). Kota
  • Bekasi: Mono Caffee Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (09.00–13.00 WIB).
  • Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (09.00–14.00 WIB).
  • Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tugu (09.00–12.00 WIB).
  • Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–12.00 WIB)

Dengan tersebarnya layanan ini di berbagai lokasi strategis, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu dan menghindari denda keterlambatan. (Djn).

Pos terkait