Industri Kripto Merajalela, Polri Turut Lakukan Pengamanan Untuk Masyarakat Yang Melakukan Bisnis Tersebut

86NEWS.ID – JAKARTA – Polri turut melakukan pengamanan untuk masyarakat yang melakukan bisnis di Tokocrypto. Hal ini dilakukan Polri dalam upaya meningkatkan keamanan di industri kripto Tanah Air. Kerja sama ini bertujuan memerangi kejahatan keuangan yang semakin merajalela di sektor kripto, seperti penipuan, pencucian uang, dan investasi ilegal.

Wadir Dittipideksus Bareskrim POLRI, Kombes Pol. M Samsul Arifin, menyatakan pentingnya pemahaman terhadap teknologi digital, khususnya cryptocurrency, bagi penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Ia menekankan kolaborasi dengan ahli teknologi dan pertukaran informasi sebagai kunci dalam memerangi kejahatan digital.

“Sangat penting bagi para penegak hukum di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, untuk mengerti bagaimana teknologi ini beroperasi dan bagaimana teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk aktivitas kriminal. Oleh karena itu, kolaborasi dengan ahli teknologi dan pertukaran informasi dengan para ahli menjadi sangat penting dalam upaya memerangi kejahatan digital,” ujar Arifin dalam keterangannya Minggu (28/1/2024).

Tokocrypto dan POLRI berharap dapat membantu menciptakan lingkungan kripto yang lebih aman dan terpercaya di Indonesia, seiring dengan perubahan pesat dalam ekosistem keuangan digital.

Dalam beberapa bulan terakhir, Indonesia menjadi saksi peningkatan kasus kejahatan kripto, termasuk pencurian uang kripto senilai Rp 5,1 miliar di Pekanbaru, Riau. Tokocrypto dan POLRI berkomitmen untuk mengatasi tantangan ini dengan mengukuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kripto dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan dalam sektor ini.

Meskipun tren global menunjukkan penurunan aktivitas kejahatan kripto, kekhawatiran terhadap kurangnya pengetahuan masyarakat tentang investasi kripto dan teknologi blockchain tetap menjadi isu. Untuk mengatasi hal ini, Tokocrypto dan POLRI merilis program “Crypto Investigations Training for Law Enforcement.”

Program ini dirancang untuk memberdayakan penegak hukum dengan pengetahuan dan keterampilan esensial dalam menangani kasus kripto dan teknologi blockchain. (Djn).

Pos terkait