Hindari Antri, Perpanjangan SIM di Kota Depok Bisa Melalui Layanan SIM Keliling dan Ini lokasinya

86NEWS.ID – DEPOK – Untuk para pengendara roda dua atau lebih jangan menunda untuk perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Ingat, pekan ini ada tanggal merah sehingga layanan perpanjang SIM libur. Berikut jadwal layanan SIM keliling di Kota Depok dan Tangerang Selatan (Tangsel) hari ini Selasa 21 Mei 2024.

Layanan SIM keliling di Depok hari ini 21/5/2024 berada di 3 lokasi. Sedangkan layanan SIM keliling di Tangsel hari ini beroperasi di dua lokasi.

Bacaan Lainnya

Masyarakat bisa memilih Satpas SIM keliling yang terdekat hari ini di Depok dan Tangsel.

Layanan SIM keliling di Depok dan Tangsel hari ini siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis.

Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.

Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Polrestro Kota Depok
Mengutip publikasi di website Satlantas Polres Metro Depok, jadwal layanan SIM keliling Polrestro Depok beroperasi di tiga lokasi. Berikut lokasi layanan SIM keliling di Depok hari ini 21 Mei 2024..

  1. Layanan SIM keliling di Gor Galaxy Cimanggis, Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok.
  2. Layanan SIM keliling Trans Studio Mall Cibubur, Jl Raya Transyogi
    Layanan SIM keliling Gerai SIM Mal Depok Town Square, Jl Margonda Raya

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Selain itu, untuk perpanjang SIM juga harus membayar biaya cek kesehatan dan tes psikologi yang besarnya masing-masing Rp 30.000-Rp 50.000.

Perbedaan biaya cek kesehatan dan tes psikologi tergantung pihak penyelenggara.
Lalu, ada juga biaya asuransi kesehatan Rp 30.000. Namun biaya asuransi kesehatan bukanlah hal wajib karena sudah ada Jasa Raharja.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling hari ini di Depok dan Tangsel.

Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.


Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM. (Djn).

Pos terkait