86NEWS.ID – JAKARTA – Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi melalui pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld dan ETLE Mobile. Dalam patroli yang digelar di kawasan Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026), petugas merekam sebanyak 213 pelanggaran lalu lintas dalam rentan waktu pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) melalui peningkatan kehadiran personel di lapangan yang diimbangi dengan penegakan hukum secara elektronik.
Sistem ETLE memungkinkan setiap pelanggaran terdokumentasi secara digital sehingga proses penindakan berlangsung lebih objektif, akuntabel, dan transparan.
Dari total pelanggaran yang terekam pada Kamis 23 Juli 2026 dari pukul 09.00 hingga pukul 10.30 WIB, sebanyak 100 pelanggaran didokumentasikan melalui ETLE Mobile, sedangkan 113 pelanggaran lainnya menggunakan ETLE Handheld.
Katim ETLE Handheld Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Aiptu Adi Setiadi, mengatakan masih banyak ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan aspek keselamatan berkendara maupun kepatuhan terhadap ketentuan administrasi kendaraan.
“Pelanggaran yang dilakukan pengendara kawasan ini masih banyak yang tidak menggunakan helm, melawan arus, menutup pelat nomor kendaraan untuk menghindari identifikasi ETLE, hingga menggunakan knalpot brong,” ujar Aiptu Adi.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut bukan hanya melanggar ketentuan yang berlaku, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum melalui ETLE tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar semakin disiplin dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkendara.
Tak hanya melakukan penindakan, personel Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat juga memberikan edukasi secara persuasif kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas sebagai langkah preventif dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.
Petugas pun mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, tidak melawan arus, tidak menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selama patroli berlangsung Kamis 23 Juli 2026 dari pukul 09.00 hingga pukul 10.30 WIB, situasi arus lalu lintas di kawasan Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat terpantau aman, tertib, dan lancar.
Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat memastikan patroli preventif dan penegakan hukum berbasis ETLE akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan budaya tertib berlalu lintas serta menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan. (DjN).






