86NEWS.ID – JAKARTA -Unit Reskrim Polsek Metro Menteng dan Satuan Reskrim Polres Jakpus meringkus satu dari dua residivis yang telah menjambret handphone (HP) milik WNA asal India di Jalan Gondangdia III, Menteng, Jakpus pada Jumat (4/9/2026) lalu.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy, pelaku berinisial NJ dan RK (masih buron) diketahui residivis kasus jambret yang pernah menimpa perwira menengah (pamen) Marinir Kolonel Pangestu Widiatmoko, pada Senin (26/10/2020), pukul 06.45 WIB silam.
“Pelaku terakhir menjambret HP di Jalan Sudirman,” kata Ngurah di Mapolres Jakpus, Senin (7/9/2026)
Ngurah menuturkan, dalam kasus penjambretan HP milik WN India ketika korban sedang menelpon. Korban tidak menyadari kalai dua pelaku mengintai dan langsung merampas HP.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Metro Menteng
“Dia (korban) nggak tahu muncul dua orang yang mengendarai satu buah sepeda motor dan tiba-tiba merampas atau mengambil ponsel-nya di jalan, langsung pergi (pelakunya),” jelas Ngurah.
Ngurah menambahkan, polisi yang menerima laporan dari korban langsung bergerak dan memeriksa CCTV yang ada dilokasi. Hingga, pelaku NJ dicokok di rumahnya dikawasan Johar Baru, Sabtu (5/9/2026) malam.
“Saat ditangkap HP korban tidak ditemukan dirumah NJ,” ujar Ngurah.
“Pelaku NJ sendiri setelah itu menghubungi keluarga atau istri yang bersangkutan. Istri yang bersangkutan memberikan kepada anggota Polri,” lanjut Ngurah.
Ngurah mengatakan, kepada penyidik NJ besama RK. NJ sebagai pengendara motor sedangkan RK selaku esekutor.
“Yang merampas dari tangan korban yaitu inisial RK dan NJ ini yang menggunakan sepeda motor,” ungkap Ngurah.
Ngurah mengaku, pihaknya masih memburu pelaku berinisial RK.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera tertangkap,” pungkas Ngurah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (DjN).






