105 WNI Diduga Dieksploitasi di Libya, Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Penyaluran PMI

86NEWS.ID – JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Libya. Para korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki dengan gaji jutaan rupiah, namun sesampainya di luar negeri mereka justru diduga menjadi korban eksploitasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengungkapkan, sejauh ini penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial R alias Icha dan DY. Keduanya diduga berperan merekrut, menampung, hingga memberangkatkan korban menggunakan jalur nonprosedural.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini terungkap setelah adanya video viral seorang WNI di Libya yang meminta bantuan kepada Presiden agar dipulangkan ke Indonesia,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026).

Video tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga diterbitkan laporan polisi pada 3 Juli 2026. Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 25 saksi.

Menurut Iman, tersangka R alias Icha berperan sebagai pengendali jaringan perekrutan. Ia memerintahkan DY mencari calon pekerja migran dengan iming-iming pekerjaan sebagai ART di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan.

Untuk meyakinkan para korban, pelaku bahkan memberikan uang muka kepada keluarga korban sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Sementara itu, DY bertugas mengurus seluruh proses keberangkatan, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pembuatan paspor dan visa, menampung korban di rumahnya, hingga mengantar mereka ke Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, setelah tiba di negara transit, para korban justru diberangkatkan ke Libya tanpa persetujuan mereka.

Korban Alami Penyiksaan

Setibanya di Libya, kondisi kerja yang dijanjikan ternyata jauh dari kenyataan. Berdasarkan hasil penyidikan, para korban diduga dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi.

Mereka tidak menerima gaji sesuai kesepakatan, mengalami kekerasan fisik seperti dipukul dan dijambak, paspornya ditahan, diberi makanan tidak layak, serta dibatasi kebebasannya.

Bahkan, ada korban yang dipaksa bekerja kepada dua majikan sekaligus dengan durasi kerja mencapai sekitar 22 jam sehari tanpa kepastian menerima upah.

Sejumlah korban akhirnya berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli sebelum dipulangkan ke Indonesia.

Polisi juga menemukan fakta bahwa seorang korban berinisial LS sempat dipulangkan ke Indonesia karena sakit paru-paru. Namun, setelah tiba di Tanah Air, korban kembali dipaksa berangkat ke Libya dengan ancaman denda Rp50 juta apabila menolak.

Diduga Berangkatkan 105 WNI

Penyidik menduga sindikat tersebut telah memberangkatkan sedikitnya 105 warga negara Indonesia ke Libya sejak 2023.

Rinciannya, 35 orang diberangkatkan pada Agustus 2023 hingga Juni 2024, kemudian 50 orang pada Juli 2024 hingga Maret 2025, serta 20 orang pada April 2025 hingga Mei 2026.

Dalam setiap pemberangkatan, tersangka R diduga menerima dana operasional sekitar Rp25 juta dari jaringan di luar negeri berinisial FH. Selain itu, ia juga memperoleh keuntungan antara Rp3 juta hingga Rp5 juta untuk setiap korban yang berhasil diberangkatkan.

Penyidik turut menemukan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas sindikat tersebut dengan nilai mencapai sekitar Rp9,9 miliar. Aliran dana itu masih didalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dokumen Tidak Sah

Polisi menyebut dokumen administrasi yang digunakan para korban tidak memenuhi syarat sebagai pekerja migran Indonesia yang ditempatkan secara resmi. Akibatnya, para korban berangkat tanpa perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Korban Dipulangkan Bertahap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, BP3MI, dan perwakilan RI di Libya untuk memulangkan para korban yang masih berada di negara tersebut.

“Penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga memastikan para korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan hak-haknya,” ujar Budi.

Penyidik juga akan mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain, termasuk jaringan yang berada di luar negeri.

Sementara itu, perwakilan BP3MI, Singgih, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam membongkar sindikat tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.

Menurutnya, calon pekerja migran harus memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah agar memperoleh perlindungan hukum sejak sebelum berangkat hingga kembali ke Indonesia. (DjN).

Pos terkait