Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya Ungkap 2 Lokasi Kasus Penjualan Anak

86NEWS.ID – JAKARTA – Jaringan perdagangan dan eksploitasi anak diungkap Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya. Ada dua lokasi yang dijadikan tempat perdagangan dimaksud, yakni di Cibitung, Kabupaten Bekasi dan Lokasari, TamansariJakarta Barat.

Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pengungkapan ini berawal dari patroli siber. Selain itu ada juga laporan masyarakat melalui platform digital resmi milik Polda Metro Jaya yang mengindikasikan adanya praktik perdagangan anak (trafficking).

Bacaan Lainnya

Kami menerima berbagai informasi dari masyarakat yang menandai (tagging) akun kami mengenai adanya konten eksploitasi anak pada bulan Mei 2026,” ujar Kombes Rita kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/7/2026). 

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan profiling dan penelusuran siber secara intensif. Hasilnya petugas mendeteksi adanya indikasi kuat perdagangan anak di kawasan lokalisasi ‘Tenda Biru’, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Petugas mengamankan delapan orang korban anak di bawah umur dari empat kafe yang berbeda.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku dengan merekrut anak-anak berusia di bawah 18 tahun untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Korban dipaksa menjadi pendamping tamu laki-laki, menemani tamu mengonsumsi minuman beralkohol, berkaraoke hingga melayani hubungan badan,” ungkap Kombes Rita.

​Tarifnya berkisar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu dan korban rata-rata hanya menerima tips sekitar Rp100 ribu. “Jaringan di Cibitung disinyalir telah beroperasi selama tiga tahun lebih dan berhasil meraup keuntungan ekonomi mencapai Rp1,7 miliar,” kata Kombes Rita.

Lokasi kedua di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, petugas juga membongkar kasus serupa. Di lokasi ini polisi mengamankan satu anak di bawah umur. Polisi menetapkan seorang wanita berusia 40 tahun berinisial RS sebagai koordinator atau akrab disapa ‘Mami’ sebagai tersangka utama.

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat. Tujuannya untuk menempatkan para korban di rumah aman (safe house) guna mendapatkan rehabilitasi psikis dan pemenuhan hak restitusi.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak (ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta). Juga Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (DjN)

Pos terkait