86NEWS.ID – JAKARTA – Cek tarif baru pembuatan dan perpanjangan SIM A & C Februari 2026! Dapatkan rincian biaya pembuatan SIM. Biaya pembuatan SIM 2026 mengacu pada PP Nomor 76
Memasuki awal 2026, memastikan legalitas berkendara menjadi agenda utama setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Memiliki SIM aktif bukan sekadar menaati aturan, melainkan bentuk tanggung jawab di jalan raya. Meski layanan kepolisian kini makin digitalisasi, pemahaman rincian biaya tetap penting agar proses pengurusan berjalan lancar.
Informasi layanan pembuatan dan perpanjangan SIM kini lebih transparan dan sesuai standar nasional. Sebelum berkendara di tahun baru, pastikan Anda mengetahui total biaya yang diperlukan untuk lisensi mengemudi. Hal ini mencakup tarif dasar hingga biaya wajib pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Panduan ini akan membantu Anda mempersiapkan anggaran secara akurat agar terhindar dari kendala saat proses pengurusan. Dengan persiapan matang, perjalanan Anda sepanjang tahun 2026 akan jauh lebih aman dan tenang secara administratif. Mari simak detail biaya terbaru agar Anda siap kembali ke jalan dengan dokumen yang lengkap.
Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru (Februari 2026)
Bagi Anda yang baru pertama kali mengajukan pembuatan SIM, penting untuk mencatat bahwa tarif dasar atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap terjangkau. Namun, ada beberapa komponen biaya pendukung yang harus diperhitungkan untuk mendapatkan estimasi total yang akurat. Berikut adalah rinciannya:
- Tarif PNBP pembuatan baru: berdasarkan aturan terbaru, biaya cetak SIM A baru adalah Rp120.000, sedangkan untuk SIM C (motor) adalah Rp100.000.
- Pemeriksaan kesehatan (Rikkes): biaya ini berkisar antara Rp35.000 hingga Rp50.000 tergantung fasilitas kesehatan mitra Polri yang ditunjuk.
- Tes psikologi: komponen ini menjadi syarat mutlak dengan tarif sekitar Rp77.500 jika dilakukan secara online melalui aplikasi ePPsi, atau mencapai Rp100.000 jika dilakukan secara offline di lokasi Satpas.
- Asuransi kecelakaan (Opsional): meski bersifat pilihan, asuransi dari pihak ketiga biasanya ditawarkan dengan premi sekitar Rp50.000.
Adapun syarat pembuatan SIM baru adalah pemohon wajib berusia minimal 17 tahun, membawa E-KTP asli beserta fotokopi, serta melampirkan hasil tes kesehatan dan psikologi yang valid. Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diarahkan untuk mengikuti ujian teori dan praktik untuk membuktikan kemahiran berkendara.
Update Biaya Perpanjangan SIM 2026
Melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis adalah langkah penghematan yang signifikan. Penting untuk diingat bahwa jika SIM Anda mati meski hanya satu hari, Anda diwajibkan melakukan proses pembuatan baru dengan tarif yang lebih mahal dan harus mengikuti ujian ulang. Berikut adalah estimasi biaya perpanjangan di bulan Februari 2026:
- Biaya perpanjangan SIM A: Tarif PNBP murni sebesar Rp80.000.
- Biaya perpanjangan SIM C: Tarif PNBP murni sebesar Rp75.000.
- Total estimasi biaya: Jika digabungkan dengan biaya kesehatan (±Rp35.000) dan tes psikologi (±Rp77.500), maka total dana yang perlu disiapkan adalah sekitar Rp190.000 hingga Rp220.000.
Keuntungan melakukan perpanjangan di tahun 2026 ini adalah kemudahan birokrasi, di mana proses pendaftaran dapat dilakukan jauh-jauh hari (idealnya 14 hari sebelum kedaluwarsa) untuk menghindari antrean panjang atau kegagalan sistem di saat-saat terakhir.
Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk memastikan proses berjalan lancar, baik di Satpas maupun layanan SIM Keliling, pastikan dokumen-dokumen berikut telah siap dalam format fisik maupun digital:
- Persyaratan pembuatan baru: Membawa E-KTP asli yang sah, melampirkan surat keterangan sehat jasmani, dan bukti lulus tes psikologi. Untuk pemohon SIM tertentu, terkadang diperlukan sertifikat dari sekolah mengemudi.
- Persyaratan perpanjangan: Membawa SIM lama yang masih berlaku (belum mati), E-KTP asli beserta fotokopi, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
- Format digital: Jika menggunakan layanan online, siapkan pas foto terbaru dengan latar belakang biru (resolusi 480×640 piksel), foto tanda tangan di atas kertas putih, dan foto E-KTP yang jelas.
Cara Praktis: Layanan SIM Online dan SIM Keliling
Pemerintah terus mendorong penggunaan aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai solusi praktis perpanjangan SIM tanpa harus antre. Melalui aplikasi ini, Anda dapat melakukan verifikasi identitas (E-KTP), tes kesehatan melalui e-Rikkes, dan tes psikologi melalui ePPsi secara mandiri dari smartphone.
Bagi penyuka layanan fisik, SIM Keliling tetap menjadi primadona karena hadir di lokasi strategis seperti mal. Layanan ini memudahkan perpanjangan tanpa harus ke kantor pusat secara langsung. Pastikan Anda memantau jadwal terkini karena kuota harian biasanya terbatas. Segera siapkan dokumen lengkap agar proses perpanjangan Anda berjalan lancar. (Red).






