Lengkap dengan Lokasi Layanan, Jam Operasional, Syarat Perpanjangan, Berikut Jadwal SIM Keliling Kuningan Bulan Februari 2026

86NEWS.ID – KUNINGAN – Pelayanan SIM Keliling adalah satuan unit kerja Polri berupa kendaraan khusus yang difungsikan untuk pelayanan perpanjangan terhadap SIM yang dilaksanakan oleh Polri melalui unit kerja setempat.

Layanan SIM Keliling Kuningan Jawa Barat hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas

Bacaan Lainnya

Cek jadwal SIM keliling Kuningan Jawa Barat Februari 2026 terbaru. Lengkap dengan lokasi layanan, jam operasional, syarat perpanjang SIM A & SIM C, serta estimasi biaya resmi

Sebagai catatan, informasi jadwal SIM keliling Kuningan yang disajikan dalam artikel ini bersifat estimasi berdasarkan pola layanan sebelumnya. Oleh karena itu, Anda disarankan untuk selalu melakukan pengecekan ulang ke sumber resmi sebelum mendatangi lokasi pelayanan SIM keliling agar tidak terjadi kesalahan informasi.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kuningan Jawa Barat Februari 2026

Berikut ini adalah estimasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Kuningan Jawa Barat Februari 2026. Jadwal ini disusun berdasarkan pola rutin Satlantas Polres Kuningan pada bulan sebelumnya dan digunakan sebagai referensi awal untuk cek jadwal minggu kedepan.

Jadwal Samkel (SIM Keliling) Polres Kuningan

Layanan mobil keliling ini beroperasi di beberapa titik strategis di wilayah keliling kabupaten dan pusat keramaian

Jadwal Samkel (SIM Keliling) Polres Kuningan

Layanan mobil keliling ini beroperasi di beberapa titik strategis di wilayah keliling kabupaten dan pusat keramaian.

Hari Lokasi Jam Operasional
Senin Pasar Kuningan & Purwasari 08.00 – 12.00 WIB
Selasa Ciniru & Mandirancan 08.00 – 12.00 WIB
Rabu Darma & Ciawigebang 08.00 – 12.00 WIB
Kamis DPMPTSP & Cibingbin 08.00 – 12.00 WIB
Jumat Pasawahan & Keramatmulya 08.00 – 12.00 WIB
Sabtu Purwasari & Keramatmulya 08.00 – 10.00 WIB
Minggu CFD Taman Kota & Halaman Kantor Samsat 06.00 – 09.00 WIB

Jadwal Samades Polres Kuningan

Selain Samkel, SIM Keliling Satlantas Polres Kuningan juga hadir melalui layanan Samades yang menyasar wilayah kecamatan

Wilayah Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Operasional
Kadugede Kantor Desa Kadugede Hari kerja & Sabtu
Cilimus BUMDes Andayasari Hari kerja & Sabtu
Luragung Outlet Kop BJB Luragung Hari kerja & Sabtu

Bagi Anda yang ingin mendatangi lokasi SIM keliling Kota dan Kuningan Jawa Barat, kami menyarankan untuk selalu melakukan double check pada sumber resmi di @satlantasreskuningan.

Anda juga dapat menghubungi atau mendatangi kantor Satpas terkait untuk memastikan jadwal terbaru, karena info lokasi dapat berubah sewaktu-waktu.

Persyaratan Perpanjangan SIM di Layanan Keliling

Berikut daftar persyaratan perpanjangan SIM yang harus Anda siapkan sebelum datang ke lokasi layanan SIM keliling:

  • Fotokopi E-KTP dan SIM asli: persyaratan fotokopi E-KTP dan SIM wajib dibawa saat mengajukan permohonan
  • SIM asli yang masih berlaku: SIM yang masa berlakunya hampir habis masih dapat dilayani, namun SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diproses
  • Surat Keterangan Sehat: dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk
  • Hasil Tes Psikologi: sebagai syarat administrasi terbaru
  • Formulir permohonan SIM: permohonan pembuatan SIM hanya berlaku di kantor Satpas, sedangkan di layanan ini khusus perpanjangan.

Perlu diketahui, SIM Keliling Kuningan Jawa Barat hanya melayani SIM A (mobil) dan SIM C (motor). Artinya, permohonan SIM baru di Satlantas Polres atau jenis SIM lain tidak dapat dilayani di mobil keliling.

Catatan Penting untuk Pemohon

  • Layanan ini khusus perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan untuk pembuatan SIM pertama kali
  • Pastikan berlaku SIM Anda belum habis saat datang ke lokasi
  • Pemohon wajib hadir langsung karena dilakukan verifikasi data dan foto
  • Datang lebih awal disarankan karena kuota pelayanan SIM keliling terbatas setiap harinya

 

Biaya Perpanjangan SIM 2026

Berikut biaya perpanjangan SIM 2026 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berlaku di lingkungan Polri dan hingga saat ini masih digunakan sebagai acuan terbaru.

Tarif Resmi Perpanjangan SIM

Berikut rincian tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi di layanan SIM keliling maupun Satpas:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Biaya di atas merupakan PNBP resmi yang wajib dibayarkan oleh pemohon saat mengajukan permohonan SIM di mobil keliling.

Biaya Tambahan yang Perlu Diperhatikan

Selain tarif resmi, terdapat beberapa biaya tambahan yang biasanya disediakan langsung di lokasi layanan SIM keliling, antara lain:

  • Biaya tes kesehatan dan psikologi: besaran bervariasi, umumnya berkisar Rp25.000 – Rp50.000.
  • Biaya fotokopi dokumen: apabila belum menyiapkan dari rumah

Perlu dipahami bahwa biaya tes kesehatan dan psikologi bukan termasuk PNBP, sehingga nominalnya dapat berbeda di setiap lokasi layanan SIM keliling.

Jika Anda membutuhkan bantuan, hubungi Kami melalui nomor telepon 1500725 atau via WhatsApp.

Referensi:

  1. https://www.polri.go.id
  2. https://peraturan.bpk.go.id
  3. https://www.instagram.com/satlantasreskuningan
  4. Satpas & Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan Jawa Barat. (Mel).

Pos terkait