86NEWS.ID – CIBINONG – Layanan SIM Keliling merupakan jenis layanan SIM perpanjangan dengan menggunakan kendaraan SIM yang ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan cara hadir ditengah masyarakat dan menjangkau masyarakat di daerah yang berlokasi agak jauh dari Satpas induk
Bagi warga Bogor Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling pada Kamis (5/2/2026) dilaksanakan di Metropolitan Mall Cileungsi, pukul 09.00 – 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat. (Mel).






