86NEWS.ID – BOGOR – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bogor, yang berlokasi di Jl. Raya Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menerima pembuatan dan perpanjangan SIM baru di Kabupaten
Layanan ini mengikuti Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023.
Proses bisa dilakukan secara offline atau online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Estimasi waktu penyelesaian sekitar 95 menit untuk SIM A dan C. Berikut rincian lengkapnya:

Syarat Umum Pembuatan SIM Baru
- Usia Minimum (berdasarkan Pasal 7 Perpol No. 5/2021):
- SIM A (mobil pribadi): Minimal 18 tahun.
- SIM C (motor): Minimal 17 tahun.
- SIM BI/BII (kendaraan besar): Minimal 18 tahun.
- SIM D (penyandang disabilitas): Minimal 17 tahun.
- Kesehatan Jasmani dan Rohani: Harus sehat, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang ditunjuk Polri (tes RIKKES jasmani) dan surat hasil uji psikologi dari EPSI (tes EPPSI).
- Dokumen Administrasi (berdasarkan Pasal 7 Perpol No. 5/2021):
- KTP asli dan fotokopi 2 lembar (e-KTP yang sah; untuk WNA, gunakan paspor atau KITAP).
- Formulir pendaftaran SIM (manual atau elektronik via aplikasi).
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Bukti lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi (saat ini sedang dikaji oleh Korlantas Polri, tapi wajib untuk SIM baru).
- Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang biru (untuk upload online).
- Tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
- Lainnya: Pemohon harus memenuhi syarat tidak sedang dalam masa percobaan atau dilarang mengemudi.

Prosedur Pembuatan SIM Baru
- Pendaftaran Online (Opsional, via Aplikasi Digital Korlantas POLRI):
- Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store.
- Registrasi dengan nomor HP, verifikasi OTP, lengkapi profil (NIK, nama, email), dan verifikasi e-KTP dengan foto liveness.
- Pilih menu “Pendaftaran SIM”, isi data, unggah dokumen (e-KTP, foto, tanda tangan, hasil tes kesehatan/psikologi).
- Lakukan tes psikologi online via app.eppsi.id (biaya Rp37.500) dan tes kesehatan via erikkes.id (biaya sesuai klinik).
- Bayar PNBP via virtual account BNI (kode bayar diterima via SMS/email).
- Jika lulus verifikasi, pilih jadwal ujian di Satpas Polres Bogor.
- Proses Offline di Satpas Polres Bogor:
- Datang ke Satpas dengan dokumen lengkap.
- Bayar PNBP di teller Bank BRI di lokasi.
- Registrasi di loket: Isi formulir, unggah tanda tangan elektronik, rekam sidik jari 10 jari, dan foto.
- Ujian teori (minimal nilai 70; bisa ulang 2 kali dalam 14 hari).
- Ujian simulator.
- Ujian praktik mengemudi (minimal nilai 70).
- Jika lulus semua ujian, serahkan bukti registrasi untuk pencetakan SIM (langsung jadi hari itu).
- Jika gagal dan tidak ulang dalam 30 hari, dinyatakan gagal total; PNBP dikembalikan.

Catatan: Jika gagal ujian, bisa ulang hingga 2 kali. Proses online memungkinkan pengiriman SIM ke rumah via POS Indonesia (biaya tambahan pengiriman). Pantau status via aplikasi.
Biaya Pembuatan SIM Baru (Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri)
Biaya resmi belum termasuk tes kesehatan/psikologi dan pengiriman. Total estimasi untuk SIM A/C sekitar Rp150.000–Rp200.000 tergantung tambahan. (Djn).






