86NEWS.ID – BANDUNG – Kesadaran warga Jawa Barat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) diklaim meningkat hal ini dikarenakan pasca penonaktifan oknum yang menghambat pelayanan di Samsat. .
Masyarakat juga diimbau untuk tertib administrasi kendaraan dalam pembayaran pajak tahunan tersebut.
Guna memastikan validitas kepemilikan Satu di antaranya adalah melakukan proses balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Bagi Anda yang berencana melakukan balik nama kendaraan di wilayah Jawa Barat, terutama mengingat adanya kebijakan terbaru Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mendorong ketertiban administrasi.
Berikut inilah cara balik nama kendaraan di Samsat, lengkap dengan persyaratan yang harus dibawa.
Diimbau agar warga bisa mengurus sendiri tanpa jasa perantara, dan perlu mengetahui cara balik nama dan kelengkapan persaratannya agar proses di loket berjalan mulus tanpa hambatan (ribet).
Persyaratan Dokumen (Wajib Disiapkan)
Sebelum datang ke Samsat pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi (biasanya rangkap 3) untuk mempercepat proses di loket, di antaranya:
1. STNK Asli dan fotokopi.
2. BPKB Asli dan fotokopi.
3. KTP Asli Pemilik Baru (KTP Anda) dan fotokopi.
4. Hasil Cek Fisik Kendaraan (dilakukan di Samsat).
5. Kwitansi Jual Beli yang sah, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
6. KTP Pemilik Lama: Meskipun ada kebijakan bayar pajak tanpa KTP pemilik lama, untuk proses Balik Nama (BBNKB), dokumen kepemilikan sebelumnya tetap diperlukan sebagai dasar validasi peralihan hak.
Tata Cara Balik Nama Kendaraan.
A. Tahap di Samsat Asal (Jika Mutasi)
Jika kendaraan berasal dari luar wilayah hukum Samsat tujuan Anda, Anda harus melakukan “Cabut Berkas” terlebih dahulu di Samsat asal.
B. Tahap di Samsat Tujuan (Proses Balik Nama)
1. Cek Fisik: Datangi area cek fisik untuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas. Simpan formulir hasil cek fisik ini.
2. Pendaftaran: Menuju loket pendaftaran balik nama. Serahkan semua berkas yang telah disiapkan.
3. Verifikasi & Pembayaran: Petugas akan memverifikasi dokumen. Anda akan diminta membayar biaya administrasi pendaftaran.
4. Penetapan Pajak: Anda akan menerima lembar tagihan yang mencakup BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
5. Pembayaran di Kasir/Bank: Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
6. Pengambilan STNK Baru: Setelah membayar, Anda bisa langsung mengambil STNK yang sudah berganti nama Anda.
7. Pengambilan BPKB Baru: BPKB biasanya tidak selesai di hari yang sama. Anda akan diberi tanda terima untuk mengambil BPKB baru di Ditlantas Polda setempat (beberapa minggu kemudian).
Perkiraan Biaya
Ada beberapa komponen biaya yang akan muncul dalam STNK baru Anda setelah sah balik nama, di antaranya:
- BBN KB: Biasanya sebesar 1 persen dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan bekas.
- PKB: Pajak tahunan kendaraan.
- SWDKLLJ: Rp35.000 (motor) atau Rp143.000 (mobil).
- Biaya Administrasi STNK: Rp100.000 (motor) / Rp200.000 (mobil).
- Biaya Administrasi TNKB (Plat Nomor): Rp60.000 (motor) / Rp100.000 (mobil).
- Biaya BPKB: Rp225.000 (motor) / Rp375.000 (mobil).
Informasi biaya selengkapnya juga dapat dicek melalui aplikasi Sapawarga.
7 Keuntungan Balik Nama Kendaraan
Berikut ini beberapa keuntungan balik nama kendaraan dilansir dari Bapenda Jabar.
1. Terjamin legalitas kepemilikan kendaraan
2. Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
3. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan
4. Mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB terjadi kehilangan
5. Bisa mendapatkan kemudahan layanan Bapenda Jabar
6. Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat
7. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan. (Mel).






