11 Sanca Hijau Papua Disita, Bareskrim dan PPNS Kemenhut Geledah Gudang Satwa Dilindungi di Bekasi

86NEWS.ID – BEKASI – Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan dalam penggeledahan terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (KSDAE). Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita 11 ekor ular sanca hijau Papua (Morelia viridis) yang merupakan satwa dilindungi.

Penggeledahan dilakukan di sebuah gudang di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 48, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2026). Kegiatan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka berinisial DY, warga negara Belanda, dan AK, warga negara Lithuania, yang diduga terlibat dalam perkara pengeluaran satwa liar dilindungi dari berbagai wilayah di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan bantuan penyidikan diberikan untuk mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan PPNS Kementerian Kehutanan.

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan berupa pendampingan penggeledahan dalam rangka pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” kata Edy dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bekasi dan permohonan bantuan dari Direktorat Gakkum Kementerian Kehutanan. Tim gabungan kemudian menggeledah sebuah gudang di Bekasi yang diduga menjadi lokasi penyimpanan satwa dilindungi dan menemukan 11 ekor ular Morelia viridis atau sanca hijau Papua.

“Dalam kegiatan penggeledahan, tim menemukan satwa dilindungi berupa ular Morelia viridis atau sanca hijau Papua. Satwa tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarya.

Usai penggeledahan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan membawa satwa yang diamankan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Jakarta Barat, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina. Penyidik juga akan memanggil pemilik gudang guna kepentingan pengembangan perkara.

“Polri melalui Biro Korwas PPNS berkomitmen mendukung pelaksanaan penyidikan oleh PPNS agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. serta penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini,” pungkasnya. (Djn).

Pos terkait