86NEWS.ID – JAKARTA – Di media sosial beredar unggahan dengan narasi yang mengeklaim adanya program perpanjangan masa berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang gratis dan bisa dilakukan secara online.
Klaim dalam unggahan itu juga disertai tautan yang diklaim sebagai akses untuk mendaftar perpanjangan masa berlaku SIM. Unggahan ini beredar pada akhir Januari 2025, salah satunya pada 27 Januari. Namun, klaim dalam unggahan itu dipastikan hoaks.
Tautan tersebut tidak mengarah ke situs resmi Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri yang merupakan operator terkait administrasi SIM.
Sejauh ini, situs resmi untuk pelayanan SIM dapat diakses di www.digitalkorlantas.id.
Permohonan perpanjangan masa berlaku SIM secara online juga hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C.
Waspada penipuan. Jangan sembarangan percaya dan mengeklik tautan di media sosial sebelum mengetahui faktanya.






