Apakah Uang Kita Kembali? Saat Perpanjang SIM Lewat Online Ditolak! Begini Penjelasannya

86NEWS.ID – JAKARTA – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR.

Dengan begitu, pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor Satlantas. SIM baru yang sudah jadi bisa dikirim langsung ke alamat rumah pemohon.

Bacaan Lainnya

Sementara, pemohon tetap harus membayar biaya perpanjangan SIM. Sesuai dengan keterangan Digital Korlantas Polri, biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.

Dalam praktiknya, pengajuan perpanjangan SIM online ada kalanya ditolak. Biasanya, pengajuan ditolak karena terdapat ketidaksesuaian data yang diberikan pemohon atau ada persyaratan dokumen yang tidak lengkap. Jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak, mungkin banyak yang mempertanyakan apakah uang bisa kembali?

Apa uang kembali? Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S Sakti, mengatakan bahwa perpanjangan SIM online ditolak, uang yang sudah dibayar bisa dikembalikan.

“Apabila gagal proses, itu di aplikasi ada mencantumkan rekening pengembalian, supaya pas gagal proses dana bisa kembali,” kata Ilham seperti dikutip Kompas.com. Proses pengembalian dana tersebut dilakukan secara otomatis ke rekening yang telah dicantumkan pemohon saat mengajukan perpanjangan SIM secara online. Menurut laman Digital Korlantas Polri, pengembalian dana perpanjangan SIM yang ditolak dikembalikan secara berkala 1-5 hari kerja sejak pemohon menerima pemberitahuan penolakan. Namun, pemohon akan menerima dana refund yang sudah dikurangi biaya admin sebesar Rp 10 ribu dan biaya transfer antar bank sebesar Rp 6.500. Sementara itu, biaya yang sudah pemohon keluarkan untuk tes Rikkes dan psikologi tidak dapat dikembalikan. Perlu dicatat, dana pengembalian pengajuan perpanjangan SIM yang ditolak akan ditransfer melalui nomor rekening BNI atas nama PT Lintas Tjipta Solusi. (Djn).

Pos terkait