Apa Tugas dan Fungsi Biro Paminal Divisi Propam Polri?

86NEWS.ID – JAKARTA – Menurut Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2016, paminal adalah segala usaha dan kegiatan untuk menyelenggarakan fungsi pengamanan internal didalam institusi Polri.

Jabatan Karo Paminal Divpropam Polri saat ini dijabat oleh Brigjen Pol. Yudho Hermanto, S.I.K., M.M. Beliau resmi mengemban jabatan tersebut setelah melalui proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan internal Korps Bhayangkara.

Bacaan Lainnya

Membahas soal Biro Paminal Divpropam Polri, apa tugas dan fungsinya?

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian RI, paminal adalah segala usaha dan kegiatan untuk menyelenggarakan fungsi pengamanan internal. Adapun tugas Biro Paminal Divisi Propam menurut peraturan tersebut adalah membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi pengamanan internal, yang meliputi pengaman personel, pengamanan materiil, pengamanan kegiatan dan pengamanan bahan keterangan, serta bertanggung jawab terhadap penyelidikan kasus pelanggaran, dugaan pelanggaran, maupun penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri.

Secara terperinci, menurut Pasal 5, pengamanan personel dilaksanakan meliputi penelusuran mental kepribadian atau PMK, penelitian personel, serta pencatatan personel. Sedangkan pengamanan materiil, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 yaitu pengamanan terhadap aset Polri berupa barang bergerak atau tidak bergerak, serta peralatan dan kelengkapan pelaksanaan tugas.

Beberapa tugas pengamanan materiil Biro Paminal antara lain menginventariskan data terkait dengan barang milik negara di lingkungan Polri, menginventariskan dan memetakan tempat bangunan dan barang-barang milik Polri yang dianggap rawan dari sasaran sabotase, pencurian, pengerusakan dan gangguan lain, pengamanan terhadap proses pengadaan barang atau jasa di lingkungan Polri, serta yang lainnya.

Beberapa tugas pengamanan materiil Biro Paminal antara lain menginventariskan data terkait dengan barang milik negara di lingkungan Polri, menginventariskan dan memetakan tempat bangunan dan barang-barang milik Polri yang dianggap rawan dari sasaran sabotase, pencurian, pengerusakan dan gangguan lain, pengamanan terhadap proses pengadaan barang atau jasa di lingkungan Polri, serta yang lainnya.

Tugas pengamanan kegiatan diatur dalam Pasal 11, meliputi kegiatan kepolisian dan operasi kepolisian. Sedangkan tugas pengamanan bahan keterangan meliputi pengamanan data dan informasi, termasuk dokumen baik dalam bentuk cetak, audio, audio visual atau data digital milik Polri dan milik pribadi pegawai negeri pada Polri. Serta catatan-catatan yang bersifat rahasia, sebagaimana diatur dalam Pasal 15.

Adapun fungsi Biro Paminal Divisi Propam Polri secara garis besar antara lain merumuskan kebijakan strategi dan bina teknis pengamanan internal di tingkat mabes dan seluruh jajaran Polri, pengamanan internal terhadap pers, materiil, giat dan baket sesuai ketentuan, serta pelaksana penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan oleh personel Polri, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan pribadi yang berkaitan dengan organisasi Polri

Selain itu Biro Paminal juga berfungsi sebagai penyelenggara produksi, dokumen dan administrasi pengamanan internal sesuai lingkup tugasnya. Pada Biro Paminal Divisi Propam Polri terdapat Bagian Binpam. Bagian ini bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan teknis fungsi pengamanan yang meliputi pampers, pammat, pamgiat dan pambaket. (DjN).

Pos terkait