86NEWS.ID – NTT – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap sebuah kapal tanpa nama di Labuan Bajo. Kapal tersebut mengangkut bahan peledak.
Polisi mengamankan nakhoda kapal bernama Ahmad, 33, warga Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama enam anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya berasal dari Bima. Enam ABK itu ialah Jakariah, 48, Erman, 30, Egi Saputra, 17, Yadin, 22, Faisal Maulana, 15, dan Zhaky Zhikry Zhuaril, 13, yang juga berstatus pelajar.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Irwan Deffi Nasution di Kupang, Rabu (28/2) menyebutkan kapal tersebut terpantau di Perairan Pulau Tala, tak jauh dari Pulau Komodo, Senin (26/2). Keberadaan kapal itu terpantau Kapal Patroli Pulau Padar milik Polairud.
Selanjutnya, sejumlah personel bersenjata mendekat mengunakan Rigid Inflatable Boat (RIB) milik Kapal Patroli Pulau Padar mendekat untuk melakukan pemeriksaan. Akan tetapi, kapal tersebut malah melarikan diri.
“Melarikan diri dengan cara menambah kecepatan kapal, sehingga dilakukan pengejaran. Tim melihat kapal membuang barang bukti ke laut dengan posisi 08°49’406″ LS – 119°19’055″ BT, team sempat berhenti untuk mengambil sebagian barang bukti yag jatuh,” ujar Kombes Irwan Deffi Nasution.
Pengejaran hingga posisi koordinat 08°53’267″ LS – 119°16’338″ BT, kapal berhasil dekati. Seorang personil melompat ke atas kapal motor itu untuk mengambil alih kemudi.
Menurutnya, kapal tersebut sudah berhasil diamankan bersama barang bukti yakni satu jerken berkapasitas lima liter berisi serbuk putih diduga bahan baku bom ikan, empat buah kaca mata selam dua selang kompresor masing-masing 50 meter, dua buah dakor, satu perahu dayung bahan fiber bersama empat dayung kayu.
Kemudian enam buah serok atau waring, tiga korek api, tiga pasang sepatu katak, gabus sandal untuk tutup jeriken, enam baterai, kabel merah hitam 100 meter, satu unit genzet, 10 jeriken solar, satu Aki, satu unit komoresor, satu buah coolbox dan sembilan buah kaos tangan.
Menurutnya, nakhoda dan ABK diduga melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senpi dan bahan peledak dgn acaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.(Djn).