Jual Narkoba di Pantai Bura, Satpolairud Polres Paser Tangkap Seorang Pengedar

86NEWS.ID – PASER – Unit Gakkum Sat Polairud Polres Paser berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkotika di Wisata Pantai Bura, Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Minggu (24/2/2024)

Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Polairud AKP Karmuji SH menerangkan,  awalnya anggota kepolisian dari Gakkum Sat Polairud Res Paser melakukan patroli di kawasan tersebut. Patroli rutin di kawasan itu karena sering menerima informasi mengenai transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang kerap terjadi di sekitar pantai.

Bacaan Lainnya

Saat patroli, petugas mencurigai seorang yang berperilaku mencurigakan. Kemudian dilakukan interogasi terhadap orang itu yang belakangan diketahui berinitial R Als MAT.

Karmuji menambahkan, saat penggeledahan badan dilakukan disaksikan warga setempat, petugas berhasil mengamankan 1 buah handphone berwarna hitam, yang di dalamnya berisikan chatt percakapan mengenai pengiriman narkotika jenis sabu. Pada kantong pria itu juga ditemui uang tunai sebesar Rp280.000, yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi petugas, R mengakui bahwa masih menyimpan sabu di rumahnya. Petugas kemudian berangkat menuju ke rumah pelaku dan selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah R.

Ternyata, benar saja, petugas polisi berhasil menemukan 1 buah kotak kecil berwarna cokelat yang berisi 2 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,72 gram. Ditemukan juga 1 buah plastik klip kosong.

Seluruh barang bukti, termasuk R, diamankan dan dibawa ke markas Sat Polairud untuk proses lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Sat Polairud Res Paser dalam memberantas peredaran narkotika di kawasan pantai, menjaga keamanan, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup AKP Karmuji. (Djn).

Pos terkait