86NEWS.ID – INDRAMAYU – Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan mobil bak terbuka atau pikap sebagai sarana angkutan penumpang. Imbauan tersebut disampaikan Kepala Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Kasi Pullahjianta) Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri AKBP Sandhi Wiedyanoe menyusul kecelakaan maut di Jalan Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia pada Minggu 11 Juli 2026.
AKBP Sandhi Wiedyanoe mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan mobil bak terbuka sebagai angkutan penumpang. Menurutnya, kendaraan tersebut diperuntukkan bagi pengangkutan barang sehingga berisiko tinggi membahayakan keselamatan penumpang.
“Kecelakaan ini disebabkan oleh pelanggaran. Yang menyebabkan banyak korban jiwa adalah karena mobil bak dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya. Seharusnya kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut barang, bukan orang,” kata AKBP Sandhi.
Menurutnya, tingginya angka korban dalam kecelakaan di Indramayu menjadi pelajaran penting bahwa penggunaan kendaraan yang tidak sesuai fungsi, dapat memperbesar risiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Karena itu, ia meminta masyarakat mengutamakan keselamatan dengan menggunakan kendaraan yang memang dirancang untuk mengangkut penumpang.
AKBP Sandhi menegaskan, tantangan terbesar saat ini tidak hanya terletak pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya mengubah kebiasaan masyarakat yang masih menggunakan mobil bak terbuka sebagai sarana angkutan penumpang. Praktik tersebut masih kerap ditemui, terutama untuk mengangkut rombongan keluarga, menghadiri hajatan, maupun berbagai kegiatan lainnya.
“Tantangan terbesar kami adalah mengubah budaya masyarakat. Karena itu, edukasi dan sosialisasi mengenai keselamatan harus dilakukan secara masif bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan,” kata dia.
Karenanya, Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berlalu lintas.
Selain mematuhi peraturan, Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat tidak mengabaikan aspek keselamatan demi alasan kemudahan atau efisiensi biaya. Sebab, risiko yang ditimbulkan dapat berakibat fatal dan mengancam keselamatan seluruh penumpang. (DjN)






