86NEWS.ID – JAKARTA – Korlantas Polri menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Penerbit STNK Tahun Anggaran 2026 di Kinasih Resort, Depok, Jawa Barat, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme petugas guna mewujudkan pelayanan publik yang prima dan akuntabel.
Pelatihan tersebut secara resmi dibuka oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji. Dalam sambutannya, ia menegaskan peningkatan kemampuan petugas penerbit STNK menjadi hal penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita melaksanakan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Penerbit STNK yang merupakan bagian penting di dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Terutama meningkatkan kemampuan para pelaksana di lapangan,” ujar Kombes Pol Sumardji.
Menurutnya, penerbitan STNK merupakan bagian penting dari pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Oleh karena itu, setiap petugas harus memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai agar dapat menjalankan tugas secara profesional.
Kegiatan ini diikuti oleh 129 peserta dari jajaran Polda di seluruh Indonesia. Para peserta mendapatkan pembekalan materi terkait pelaksanaan tugas penerbitan STNK, kemudian dilanjutkan dengan tahapan ujian sertifikasi untuk mengukur kompetensi masing-masing peserta.
Kombes Pol Sumardji menjelaskan, pelatihan dan sertifikasi merupakan dua tahapan yang saling berkaitan dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Regident.
“Pelaksanaan pelatihan ini untuk meningkatkan kualitas atau kemampuan anggota dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai pelaksana penerbit STNK,” katanya.
Ia menuturkan, setelah mengikuti pelatihan, seluruh peserta wajib menjalani proses sertifikasi untuk memastikan kemampuan mereka telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
“Setelah pelatihan ini akan dilanjutkan dengan sertifikasi, di mana pada saat sertifikasi ini mereka harus bisa lulus memenuhi kualifikasi kompetensi yang harus dia kerjakan,” jelasnya.
Kombes Pol Sumardji menegaskan, keikutsertaan dalam pelatihan tidak serta-merta menjamin peserta memperoleh sertifikasi. Setiap peserta tetap harus membuktikan kemampuan dan memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan saat mengikuti ujian.
Melalui kegiatan ini, Korlantas Polri berharap seluruh petugas Regident, khususnya yang bertugas di bidang pelayanan penerbitan STNK, mampu memahami dan menerapkan regulasi secara konsisten. Hal tersebut mencakup petugas yang bertugas di SAMSAT maupun personel yang berada di bawah Subdit STNK.
Kombes Pol Sumardji juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mulai dari ketentuan lalu lintas hingga peraturan teknis yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas di masing-masing unit pelayanan.
Ia berharap, seluruh petugas dapat melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP yang berlaku di masing-masing unit pelayanan.
Dengan adanya pelatihan dan sertifikasi ini, Korlantas Polri berupaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan penerbitan STNK agar semakin profesional, terstandar, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat.
“Harapannya dari Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Penerbit STNK ini seluruh anggota di jajaran Regident, khususnya di bidang pelayanan, baik itu yang berada di SAMSAT maupun yang berada di bawah Subdit STNK, betul-betul bisa memahami dan menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang ada,” tandasnya. (DjN).






