86NEWS.ID – KARAWANG – Personel Satlantas Polresta Karawang melaksanakan pelayanan perpanjangan SIM kepada masyarakat di Gedung Satpas SIM Polresta Karawang. Tidak hanya melayani saja personel Satpas SIM juga memberikan edukasi mekanisme penerbitan dan perpanjangan SIM.
Pasalnya, kegiatan pelayanan administratif tersebut, ditujukan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM),
Kasat Lantas Polresta Karawang Kompol Triyono Raharja, S.I.K., M.H., CPHR menjelaskan, layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu cara pelayanan kepada masyarakat, yang diadakan oleh Polri, dalam hal penertiban SIM.
“Dengan begitu, masyarakat bisa memperpanjang SIM kapan saja dan dimana saja, sesuai waktu dan lokasi operasionalnya,” ungkap Kompol Triyono. Selasa
Triyono menjelaskan jika masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.
“Selanjutnya masyarakat harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai,” tuturnya.
Seperti yang diketahui, gerai pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status SIM anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku.
Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp. 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP. 75.000 untuk perpanjangan SIM C. (DjN)






