Terkait Perilaku Menyimpang Anggota Saat Betugas, Dirlantas PMJ : Pihaknya Telah Merespons Laporan Tersebut

86NEWS.ID – JAKARTA – Informasi masyarakat mengenai adanya perilaku anggota yang dinilai menyimpang saat bertugas, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan pihaknya telah merespons laporan.” kita tegas merespon laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan perilaku anggota di lapangan,”tukas Komarudin di dalam keterangan pers, di Polda Metro Nn Kaya, Jumat (18/7/2025).

Komarudin menjelaskan, tindaklanjut tersebut, ia langsung menurunkan tim ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

“Hasil pemeriksaan sementara belum ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota kami. Anggota hanya menanyakan kelengkapan surat-surat pengendara, termasuk SIM,” ujarnya.

Lanjut Komarudin menggunakan, dalam salah satu kasus, pengendara tidak memperlihatkan SIM Polri yang sah dan hanya menunjukkan kartu sejenis yang bentuk dan ukurannya menyerupai SIM resmi. Insiden ini terjadi di ruas Tol JORR KM 17 di mana koneksi sinyal juga sempat terganggu.

“Mungkin pengendara merasa daripada berdebat dan memperpanjang urusan yang bisa menyebabkan kepadatan lalu lintas, maka memilih untuk berlalu. Kami sangat berharap masyarakat bersikap proaktif, di era transparansi ini silakan direkam, kami siap klarifikasi,” jelasnya.

“Satu-satunya SIM yang sah adalah SIM yang diterbitkan oleh Polri, serta SIM dari Polisi Militer TNI untuk kendaraan dinas,” lanjut Komarudin menegaskan.

Sementara, SIM (Surat Ijin Mengemudi) dari instansi lain seperti pom bensin atau pihak lain tidak diakui untuk umum,” tegasnya.

Terkait situasi lalu lintas, Komarudin menyampaikan bahwa ruas Tol JORR KM 17 sering dijadikan ajang balap liar.

Wilayah tersebut kini masuk dalam target penertiban Ditlantas, selain beberapa lokasi lain seperti Jalan Sudirman, Thamrin, Asia Afrika, serta arah ke Pantai Indah Kapuk (PIK).

“Kami juga telah menyita beberapa kendaraan bermesin besar (motor gede/moge) yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan. Sekitar 34 persen dari pelanggar menggunakan motor sport, bukan hanya Harley,” jelasnya. (Djn).

Pos terkait