Terbaru! Jadwal SIM Keliling Lokasi dan Persyaratan Kabupaten Cirebon Tahun 2025

86NEWS.ID – KABUPATEN CIREBON – Pada awal tahun 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon kembali menghadir layanan SIM Keliling bagi warga Kabupaten Cirebon.

SIM Keliling yang disediakan Satlantas Polresta Cirebon untuk memudahkan pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan, selain mengurangi antrian di kantor Kepolisian setempat.

Bacaan Lainnya

Layanan ini secara umum untuk melayani SIM A dan SM C. Karena itu, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tidak perlu bingung mencari lokasi yang lebih jauh.

Dengan layanan SIM Keliling yang ditempatkan di satu lokasi tertentu, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pelayanan SIM Keliling ini.

Berikut Ini Persyaratan Pengajuan SIM Keliling:

1.Fotocopy KTP 3 buah yang akan diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi

Baca Juga: Berbagai Warna dan Makanan Bakal Meriahkan Perayaan Imlek 2025

2.SIM asli yang lama

3.Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk tes keseharan, tes pskologi, dan fomrulir perpanjangan

Berikut Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon:

  • Jumat, 30 Januari 2025 SIM Keliling di Ranayana Weru dan Mall Pelayanan Publik

Jam Operasional: 09.00-12.00 WIB.

Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.

Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000. (

Pos terkait