86NEWS.ID ” Team Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mengamankan empat pemuda pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.30 WITA di sebuah kos-kosan di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Tiga dari mereka kedapatan membawa senjata tajam, sementara keempatnya sempat bersembunyi di atas plafon sebelum akhirnya ditangkap.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga penghuni kos-kosan Manggis yang merasa resah dengan kehadiran sekelompok anak muda yang diduga membawa senjata tajam. Para penghuni merasa terancam, sehingga segera melaporkannya ke pihak berwajib.
Mendapat laporan tersebut, Team Tarsius bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, para pelaku sempat melihat kedatangan petugas dan mencoba melarikan diri ke lantai dua dan bersembunyi di atas plafon. Namun, setelah dilakukan pencarian, keempatnya berhasil diamankan satu per satu bersama barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, tiga dari pemuda tersebut, yakni YS (17), VR (16), dan AA (16), mengakui membawa senjata tajam untuk alasan berjaga-jaga. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu bilah pisau badik, satu pisau badik panjang, sebuah pelontar, dan satu anak panah wayer.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
( S M )






