86NEWS.ID – JAKARTA – Mutasi kendaraan perlu dilakukan saat kepemilikan mobil maupun sepeda motor berpindah tangan atau ketika pemiliknya pindah domisili ke daerah lain.
Hal ini agar data pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tercatat di Samsat sesuai dengan identitas dan alamat terbaru pemilik, sehingga jika ada keperluan administrasi dan pembayaran pajak akan lebih mudah.
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus mutasi kendaraan, yaitu BPKB, STNK, cek fisik kendaraan di Samsat, kuitansi jual beli dan materai Rp 10.000, serta KTP pemilik.
Namun, jika kendaraan yang akan dimutasi merupakan milik badan hukum, maka persyaratan dokumennya sedikit berbeda.
Sementara itu, untuk kendaraan milik instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, dibutuhkan surat tugas atau surat kuasa yang juga bermaterai, ditandatangani pimpinan instansi, dan disertai cap resmi dari lembaga terkait.
Kemudian, untuk besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi kendaraan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 250.000.
Selain itu, mengurus mutasi kendaraan juga diperlukan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru. Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru.
Adapun biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB di samsat jakarta selatan sebagai berikut.
Biaya Penerbitan STNK Baru Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih Biaya Penerbitan BPKB Baru Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Baru Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. (Ang)






