Tanggapi Instruksi Presiden, Polda Metro Jaya Gerak Cepat Tangani Kasus Judi Online Capai Ratusan Triliun

86NEWS.ID – JAKARTA – Penyidik Subdit Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bergerak cepat dalam menanggapi instruksi Presiden Jokowi terkait kasus judi online yang mencapai ratusan triliun i.Kemudian,penyidik langsung mengungkap kasus judi online beromset Rp 30 miliar dari 4 tersangka.

” Kami melakukan patroli cybercrime lalu menangkap 4 pelaku berinisial
FP, BY, BA dan CA,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda.Metro Jaya, Jumat(26/4).
Simanjuntak menambahkan, pelaku diketahui beroperasi sejak tahun 2021 silam dengan keuntungan Rp 30 miliar.

Bacaan Lainnya

” Pelaku sudah berjalan sejak 2021 lalu dengan keuntungan Rp 30 miliar,” jelas Simanjuntak.

Simanjuntak mengatakan, jusi online ini dikendalikan oleh pelaku beriniisial FP.Selanjutnya, FP ini merekrut tiga pelaku lainnya berinisial BY, BA dan CA sebagai admin.

” Ketiganya menerima gaji Rp 5 Juta- Rp 10 juta,” ujar Simanjuntak.

Simanjuntak mengungkapkan, pelaku memiliki akun judi email Bos Zaki@dzakki594.

” Ketiga admin ini melayani pemberlian chip yang dapat digunakan pada aplikasi stot higgs domino dsn royaldream,” tutupnya.Akibatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27ayat2, Pasal 303KUHP dan Pasal 3 UUNomor 8/2020 dwngam acaman hukuman penjara 20 tahun. (Djn).

Pos terkait