Barang Bukti 1000 Butir Tramadol, Poksek Sepatan Tangkap Seorang Kurir

86NEWS.ID – TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Sepatan jakarta Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial HY (41) atas dugaan peredaran obat keras tanpa izin. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sekitar 1.000 butir obat jenis tramadol yang hendak diantarkan pelaku di kawasan Kampung Kosambi Kabupaten Tangerang, Kamis (17/9/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J Sianipar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Nila Jaya. 

Bacaan Lainnya

“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang dapat disalahgunakan,” tegas Herbin, Minggu (20/9/2026).

Selain menyita ribuan butir tramadol, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan kurir tersebut saat bertransaksi di lapangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli pasokan obat keras tersebut dari seorang DPO bernama Brewok seharga Rp5 juta.

Petugas kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan pemasok utama obat-obatan terlarang tersebut secara menyeluruh. Herbin menekankan bahwa keberhasilan operasi penindakan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus guna mengejar pihak-pihak lain yang disinyalir terlibat dalam rantai distribusi ilegal ini. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga kondusivitas wilayah Tangerang Kota.

Atas perbuatan nekadnya tersebut, tersangka HY kini dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik juga telah merampungkan pengujian laboratorium awal terhadap barang bukti serta melengkapi administrasi berkas perkara. (DjN).

Pos terkait