86NEWS.ID – JAKARTA – Subdit 3 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial DA di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (6/9/2026). Penangkapan dilakukan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut diduga berlangsung berulang kali sejak Mei 2024 hingga September 2025 di area Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kompol Donny Baralangi mengamankan tersangka setelah melakukan pemantauan intensif. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa korban, pelapor, saksi, hingga tenaga ahli. Korban juga menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatris untuk kepentingan pembuktian dan pemulihan trauma.
Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Penyidik memberatkan penerapan pasal mengingat posisi tersangka sebagai ayah kandung korban, dengan mempertimbangkan waktu kejadian serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menegaskan bahwa penanganan perkara berfokus pada penegakan hukum sekaligus pemulihan korban.
”Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kami memastikan proses hukum berjalan, sekaligus mengawal agar korban memperoleh pendampingan, pemulihan, dan hak-haknya secara layak,” tegas Rita.
Selain penindakan pidana, penyidik mengajukan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin pemenuhan hak korban. Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk responsif terhadap laporan anak.
”Setiap keberanian anak untuk menceritakan apa yang dialaminya perlu disambut dengan kepedulian, rasa aman, dan pendampingan. Masyarakat yang mengetahui indikasi kekerasan terhadap anak diimbau segera melapor,” pungkasnya. (DjN).






