Sita 111 Botol Miras dari 2 Lokasi, Polres Subang Operasi Antik Lodaya 2026

86NEWS.ID – SUBANG – Satreskoba Polres Subang, menyita 111 botol minuman keras berbagai merek di Kecamatan Ciater. Razia ini digelar pada Senin, 12 Oktober 20dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2026.

Operasi ini, menyasar peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Seluruh barang bukti, kemudian diamankan di Mapolres Subang, untuk penanganan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Razia dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Subang Iptu Pictor Hasudungan Sitorus. Dia bersama personel menyisir dua lokasi, yang diduga menjual miras tanpa izin.

“Operasi ini bagian dari Antik Lodaya 2026, untuk menekan gangguan kamtibmas. Kami sita 111 botol miras, dari dua lokasi di Ciater,” ujar Iptu Pictor.

Di lokasi pertama petugas mengamankan 14 botol miras dari penjual bernama Ujang Solihin. Rinciannya, lima botol anggur ginseng, dua anggur merah, satu AO, tiga Kawa-kawa, satu Iceland, dan dua soju.

Lokasi kedua, hasilnya jauh lebih besar. Petugas menyita 97 botol miras dari Wendi April Yadi, dengan berbagai merek.

Puluhan merek diamankan, mulai dari AO, anggur merah, kolesom, intisari, Atlas, Kawa-kawa, Black Caren, Joker, hingga Vodka. Ada pula anggur putih, Vodka Medonld, MC Donald Orange, Captain Morgan, serta miras kemasan kecil dan besar.

“Peredaran miras ilegal, dapat menimbulkan persoalan sosial dan bahaya kesehatan. Terutama miras oplosan, yang bisa sebabkan keracunan hingga kematian,” tegasnya.

Polres Subang menegaskan, operasi tidak hanya soal penindakan. Pengawasan peredaran miras, akan terus ditingkatkan, demi keamanan lingkungan.

Melalui Operasi Antik Lodaya, polisi juga mendorong edukasi kepada masyarakat. Warga diimbau tidak mengonsumsi, maupun memperjualbelikan miras secara ilegal. (DjN)

Pos terkait