86NEWS.ID – CIANJUR – Polres Cianjur bersama Kodim 0608/Cianjur, Subdenpom III/1-1 Cianjur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur menggelar operasi gabungan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menertibkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Operasi tersebut dilaksanakan pada Kamis malam (8/10/2026) di sekitar Jalan BLK, Kabupaten Cianjur. Kegiatan diawali dengan apel kesiapan personel pada pukul 18.30 WIB dan berakhir pada pukul 22.45 WIB.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan profesional. Pengendara diberikan imbauan dan edukasi mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas sebelum dilakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, sekaligus menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya dari gangguan kebisingan akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk menggunakan knalpot standar pabrikan dan melengkapi kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diingatkan agar senantiasa tertib berlalu lintas demi menjaga keselamatan bersama.
Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan para pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas sangat diperlukan guna mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
Seluruh rangkaian operasi gabungan tersebut berlangsung aman dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Polres Cianjur bersama TNI dan instansi terkait menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
Polisi Bersama Masyarakat. Polres Cianjur SIAP (Setia, Inspiratif, Amanah, Produktif). (DjN).






