SIM Keliling Sumedang 12 hingga 17 Januari 2026, Cek disini Jadwal, Lokasi, dan Syarat Perpanjangannya

86NEWS.ID – SUMEDANG – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib pyang harus dimiliki oleh para pengendara kendaraan bermotor. SIM sendiri mempunyai masa berlaku selama 5 tahun dan harus segera diperpanjang jika masa SIM sudah tidak berlaku lagi. Bagi Anda yang berkendara ke jalanan dan masa berlaku SIM telah tidak berlaku, maka pihak kepolisian berhak untuk memberikan denda atau sanksi.

Demi membantu masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM, pihak kepolisian memberikan kemudahan dengan memberikan layanan SIM Keliling yang sudah tersebar di seluruh Indonesia. Bagi masyarakat Sumedang yang ingin memperpanjang SIM, Anda dapat menggunakan SIM Keliling Sumedang tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Bacaan Lainnya

Berikut ini terdapat info lengkap mengenai jadwal, lokasi, dan persyaratan yang Anda perlukan saat ingin menggunakan layanan SIM Keliling di Sumedang mulai tanggal 12 hingga 17 Januari 2026.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Sumedang


Layanan SIM Keliling di Sumedang tersedia setiap hari Senin-Sabtu dengan jadwal dan lokasi sebagai berikut, berdasarkan informasi Satpas Polres Sumedang.

  • Senin 12 Januari 2026 : Jatinangor Town Square (Gor Futsal Vasya Cimalaka – 30 September), pukul 08.00 – 12.00 WIB
  • Selasa 13 Januar : Alun-Alun Tanjungsari, pukul 08.00 – 12.00 WIB
  • Rabu 14 Januari : Kantor Kecamatan Cimanggung, pukul 08.00 – 12.00 WIB
  • Kamis 15 Januari : Kantor Desa Buahdua (Gor Futsal Vasya Cimalaka – 12 & 26 September, Kantor Kec. Ujung Jaya – 19 September), pukul 08.00 – 12.00 WIB
  • Jumat 16 Januari : LIBUR
  • Sabtu 17 Januari : Alun-Alun Kab. Sumedang, pukul 08.00 – 11.00 WIB

Pastikan untuk selalu memeriksa update jadwal terbaru melalui situs resmi Satpas Polres Sumedang pada media sosial mereka, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling di Sumedang


Saat melakukan perpanjangan SIM di SIM Keliling Sumedang, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Berikut ini persyaratan saat mengurus perpanjangan SIM Keliling.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Fotokopi

Anda harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli dan salinannya sebanyak 2 lembar untuk ditunjukkan kepada petugas layanan SIM Keliling.

SIM Asli dan Fotokopi

Saat ingin memperpanjang SIM, Anda harus memberikan SIM lama ke petugas dan siapkan juga 2 lembar fotokopi SIM lama tersebut.

Bukti Tes Kesehatan

Surat tes kesehatan perlu Anda bawa saat ingin melakukan perpanjangan SIM. Surat ini dapat Anda dapatkan dari dokter, klinik atau tes yang telah disediakan oleh petugas SIM Keliling.

Bukti Lulus Tes Psikologi

Tes Psikologi umumnya sudah disediakan oleh petugas SIM Keliling. Setelah Anda selesai melakukan tes psikologi, jangan lupa untuk memberikan buktinya kembali ke petugas.

Diatas adalah persyaratan yang perlu Anda siapkan pada saat ingin melakukan perpanjangan SIM di SIM Keliling Sumedang. Selain itu, Anda jangan lupa untuk menyiapkan uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya yang akan dikeluarkan saat pengurusan perpanjangan SIM.

  • SIM A (Rp80.000,-)
  • SIM C (Rp75.000.-)
  • Asuransi SIM A atau C (Rp50.000,-)
  • Cek Tes Kesehatan (Rp65.000,-)
  • Tes Psikologi (Rp75.000,-)

*Tarif tersebut bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah atau pengelola jasa yang berlaku.

Layanan SIM Keliling di Sumedang dapat membantu masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan selalu memeriksa informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling di Sumedang agar tidak ketinggalan informasi terbaru untuk memperpanjang SIM Anda.

Bawa seluruh syarat yang diperlukan, ikuti prosedur yang ada, dan jangan lupa menyiapkan uang tunai untuk segala pembayaran yang diperlukan. (Red).

Pos terkait