86NEWS.ID – SUKABUMI – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang aktif pastinya harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Lantaran, jika ingin menggunakan kendaraan di jalanan, maka diwajibkan untuk membawa SIM. Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melewati masa berlaku diharuskan untuk melakukan perpanjangan di Satpas atau Polres.
Namun, masih terdapat masyarakat di Kabupaten Sukabumi yang tidak bisa hadir ke kantor polisi secara langsung untuk mengurus perpanjangan SIM karena jauh dari tempat tinggal. Saat ini pihak kepolisian telah memberikan kemudahan untuk masyarakat Sukabumi dengan menyediakan layanan SIM Keliling yang terdapat pada beberapa titik di Kabupaten Sukabumi.
Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM agar dapat digunakan kembali. Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di Sukabumi, layanan ini hadir menawarkan kemudahan dan pembaruan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam pengurusan SIM.
Berikut ini info lengkapnya mengenai jadwal, lokasi, dan persyaratan yang Anda perlukan saat ingin menggunakan layanan SIM Keliling di Sukabumi.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Sukabumi Kabupaten
Layanan SIM Keliling Sukabumi tersedia setiap hari dari Senin-Minggu dengan jadwal dan lokasi sebagai berikut, berdasarkan informasi Ditlantas Polda Sukabumi.

Pastikan untuk selalu memeriksa update jadwal terbaru melalui situs resmi Ditlantas Polda Sukabumi atau media sosial mereka, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Sukabumi Kabupaten
Saat melakukan perpanjangan SIM di SIM Keliling Sukabumi, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Berikut ini persyaratan saat mengurus perpanjangan SIM Keliling.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Fotokopi
Anda harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli dan salinannya sebanyak 2 lembar untuk ditunjukkan kepada petugas layanan SIM Keliling.
SIM Asli dan Fotokopi
Saat ingin memperpanjang SIM, Anda harus memberikan SIM lama ke petugas dan siapkan juga 2 lembar fotokopi SIM lama tersebut.
Bukti Tes Kesehatan
Surat tes kesehatan perlu Anda bawa saat ingin melakukan perpanjangan SIM. Surat ini dapat Anda dapatkan dari dokter, klinik atau tes yang telah disediakan oleh petugas SIM Keliling.
Tips Perpanjangan SIM di Sukabumi Kabupaten
Pada saat ingin memperpanjang SIM di Sukabumi, sebaiknya Anda mengikuti beberapa tips berikut untuk mempersiapkan diri pada saat berada di Layanan SIM Keliling:
Persyaratan Perpanjangan SIM Lengkap
Sebelum Anda datang ke lokasi layanan SIM Keliling, Anda harus memastikan semua syarat perpanjangan SIM sudah lengkap. Adapun syarat perpanjangan SIM yaitu SIM lama, surat keterangan sehat, KTP asli dan fotokopi KTP.
Tentukan Hari dan Jam yang Tepat
Ketika Anda ingin melakukan perpanjangan SIM, tentukan hari dan jam yang sesuai dengan layanan SIM Keliling di Cikarang. Untuk menghindari antrian yang panjang, sebaiknya hadir lebih awal pada lokasi layanan SIM Keliling yang Anda ingin hadiri.
Ikuti Prosedur dan Tertib
Patuhi seluruh prosedur perpanjangan SIM dari petugas dengan tertib untuk memperlancar pengurusan berjalan lancar. Proses perpanjangan SIM bisa memakan waktu, jadi menunggulah dengan sabar saat proses tersebut.
Layanan SIM Keliling di Sukabumi dapat membantu masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Dengan mengikuti jadwal dan lokasi yang telah ditentukan serta memenuhi persyaratan yang ada, proses perpanjangan SIM dapat menjadi lebih efisien. (Djn).






