SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota Tanggal 10 Februari 2026 Hadir di Pizza Hut Komsen Jatiasih

86NEWS.ID – BEKASI – Program SIM Keliling hadir sebagai pilihan yang efisien, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu. Karena lokasinya berpindah-pindah setiap hari, warga dapat mendatangi titik layanan yang paling dekat dengan tempat tinggal atau aktivitasnya

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Bacaan Lainnya

Bagi warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota di Pizza Hut Komsen Jatiasih.

Untuk waktu pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM4

4. Surat Keterangan Sehat

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota semoga bermanfaat. (Djn).

 

 

 

Pos terkait