86NEWS.ID – SITUBONDO – Satuan Kepolisian Air dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo mengamankan perahu motor penangkap ikan asal Probolinggo. Perahu itu diamankan karena melanggar zona tangkapan ikan.
Perahu motor tersebut diamankan di perairan Kecamatan Suboh, Situbondo. Perahu selanjutnya dipaksa bersandar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Awalnya ada informasi ada perahu pukat jaring cincin di zona satu,” jelas Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Gede Sukarmadiyasa, Selasa (16/1/2024).
Atas informasi dari nelayan setempat itu, polisi lantas ditindaklanjuti dengan langsung melakukan penyisiran di sejumlah titik perairan Suboh.
“Sesampainya di tengah, tenyata benar. Bahkan, saat itu kami langsung menemukan titik koordinat perahu motor itu,” imbuhnya.
Menurut Gede, perahu tersebut di di zona satu. Zona itu merupakan zona untuk penangkapan ikan para nelayan tradisional.
“Kami langsung amankan perahu, nakhoda bernama Mistari beserta beberapa anak buahnya,” tandas Gede.
Sesuai aturan, perahu motor tersebut seharusnya menangkap ikan di zona 4 mil dari bibir pantai. Karena pelanggaran ini, perahu motor dan nelayan akan diproses hukum pelanggaran zona penangkapan ikan.
Tak hanya itu, perahu motor juga diketahui menggunakan jaring pukat cincin untuk jenis ikan teri. Jaring ini diketahui dilarang pemakaiannya. (Djn).