Satpas SIM Indramayu Terus Berbenah, Pelayanan Cepat, Transparan dan Bebas Pungli

86NEWS.ID – INDRAMAYU – Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas 1338 Polres Indramayu terus dibenahi. Bukan sekadar mengejar kecepatan,

jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu menempatkan transparansi, akuntabilitas, keramahan terhadap masyarakat, dan bebas pungutan liar (pungli) sebagai fondasi utama pelayanan.

Bacaan Lainnya

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penataan seluruh tahapan penerbitan SIM secara sistematis, mulai dari pendaftaran, identifikasi dan verifikasi data pemohon, ujian teori dan praktik, hingga proses pencetakan serta penyerahan kartu SIM.

Polres Indramayu menargetkan penerbitan SIM baru dapat diselesaikan dalam waktu kurang lebih 60 menit, dengan tetap mengedepankan ketepatan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Yang tak kalah penting, Satpas 1338 juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan akses layanan lebih mudah. Lansia,

penyandang disabilitas, ibu hamil, wanita menyusui, hingga orang tua yang membawa anak mendapat prioritas melalui fasilitas dan kemudahan akses yang disiapkan petugas.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang lebih humanis dan inklusif.

Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai pemohon layanan, tetapi sebagai pihak yang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang mudah, jelas, adil, dan bermartabat.

Dari sisi pembiayaan, Polres Indramayu menegaskan bahwa biaya penerbitan SIM mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara terbuka besaran biaya resmi tanpa harus menghadapi pungutan di luar ketentuan.

Prinsip transparansi juga diterapkan dalam membuka ruang pengawasan publik. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pengaduan, kritik, masukan maupun apresiasi terhadap pelayanan yang diterima.

Setiap masukan tersebut menjadi bagian dari evaluasi untuk mendorong perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Langkah ini sekaligus menjadi instrumen penting dalam memastikan pelayanan publik kepolisian berjalan sesuai standar dan terbebas dari praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat.

Bagi Polres Indramayu, pembenahan pelayanan SIM bukan semata persoalan memangkas waktu antrean atau mempercepat proses administrasi.

Lebih jauh, pelayanan tersebut menjadi cerminan kehadiran negara dalam memberikan layanan yang responsif, berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai penerbitan SIM maupun layanan kepolisian di wilayah hukum Polres Indramayu dapat menghubungi:

– Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu: 0819-9970-0110 (WhatsApp)
– Call Center Polri: 110 (bebas pulsa, 24 jam). (DjN).

Pos terkait