86NEWS.ID – JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 196 orang sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengusutan dari ratusan laporan polisi yang masuk.
“Kami menangani 341 laporan polisi dengan total luas areal yang terbakar mencapai 30.566,55 hektare,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2026).
Irhamni menjelaskan, sebanyak 245 kasus di antaranya berkaitan dengan pertanggungjawaban perorangan. Dari ratusan kasus individu tersebut, luas area yang terbakar mencapai 5.181,61 hektare.
“Dari perkara perorangan ini, sebanyak 196 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Selain menjerat individu, Bareskrim Polri juga tengah mengusut 96 laporan kasus karhutla yang melibatkan pihak korporasi. Luas lahan yang terbakar akibat aktivitas korporasi ini diperkirakan mencapai 25.384,94 hektare.
Namun, hingga saat ini polisi belum menetapkan satu pun tersangka dari sektor korporasi. “Dalam rekapitulasi ini, tentunya masih ada beberapa tersangka korporasi yang akan segera kami tetapkan,” tegas Irhamni.
Irhamni menambahkan bahwa jumlah tersangka masih berpotensi terus bertambah seiring berjalannya penyidikan. Saat ini, penanganan kasus karhutla tersebar di 12 provinsi, meliputi Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, hingga Sulawesi Selatan.
“Polri bersama seluruh kementerian, lembaga, dan stakeholder terkait akan terus hadir untuk memastikan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu. Langkah ini mencakup pencegahan, deteksi dini, hingga penegakan hukum,” tuturnya.
Irhamni pun mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia meminta semua pihak mematuhi kewajiban pengelolaan lahan dan menyediakan sarana penanggulangan karhutla yang memadai sesuai dengan regulasi yang berlaku. (DjN).






