86NEWS.ID – KUNINGAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kuningan Polda Jawa Barat bersiap meluncurkan operasi kepolisian terpusat berskala besar guna mendongkrak indeks kedisiplinan para pengendara di jalan raya. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan memastikan akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari berturut-turut, yang dijadwalkan mulai bergulir sejak tanggal 8 hingga 21 Juni 2026.
Agenda kewilayahan ini ditargetkan secara efektif untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan, serta komitmen masyarakat terhadap regulasi lalu lintas demi mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang hakiki di seluruh penjuru Kabupaten Kuningan.
Akselerasi Transformasi Digital dan Sosialisasi Masif
Dalam pelaksanaannya tahun ini, Operasi Patuh Lodaya 2026 mengusung tema strategis, yaitu “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum.” Melalui momentum tersebut, Korps Bhayangkara mengedepankan lompatan transformasi digital dalam penegakan hukum dengan memaksimalkan kecerdasan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang disinergikan secara harmonis dengan kegiatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara humanis di lapangan.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, memaparkan bahwa pihaknya bergerak proaktif dengan gencar melaksanakan sosialisasi berlapis kepada publik sebelum hari pertama operasi dimulai. Langkah ini bertujuan mematangkan pemahaman para pengguna jalan terkait esensi keselamatan berkendara.
“Sejak jauh hari kami telah melaksanakan sosialisasi melalui pemasangan spanduk, penyebaran brosur dan leaflet, media sosial, hingga penyuluhan kepada komunitas kendaraan bermotor, pelajar, pengemudi angkutan umum, dan masyarakat pengguna jalan. Tujuannya agar masyarakat memahami pentingnya tertib berlalu lintas sekaligus mengetahui sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Lodaya 2026,” ujar AKP Aktuin Moniharapon dalam keterangan persnya, Sabtu (6/6/2026).
Cek Peta Kekuatan: Ini 11 Sasaran Prioritas dan Lokasi Pengawasan
Pihak penyidik lalu lintas telah memetakan sedikitnya 11 jenis pelanggaran krusial yang menjadi fokus penindakan utama selama operasi berlangsung di lapangan. Berikut adalah daftar pelanggaran yang akan ditindak secara tegas:
- Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
- Pengendara yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
- Tindakan melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.
- Aksi nekat menerobos lampu merah.
- Memacu kendaraan hingga melebihi batas kecepatan aman.
- Perilaku berbahaya berkendara melawan arus.
- Pemotor yang tidak menggunakan helm standar SNI.
- Pengendara roda dua yang berboncengan melebihi ketentuan (lebih dari satu orang).
- Penggunaan pelat nomor (TNKB) yang tidak sesuai aturan spesifikasi teknis Polri.
- Penggunaan knalpot bising atau knalpot brong yang memicu polusi suara.
- Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis asli serta mengabaikan kelengkapan standar.
Untuk memaksimalkan output operasi, petugas akan disiagakan secara masif pada sejumlah ruas jalan protokol dengan tingkat kepadatan arus lalu lintas yang tinggi, di antaranya kawasan Jalan Siliwangi dan Jalan Ir. H. Juanda.
Selain itu, pengawasan ketat terhadap potensi pelanggaran juga akan ditingkatkan secara berkala di jalur arteri lainnya, seperti Jalan Siliwangi, Jalan R.E. Martadinata, Jalan Ir. Dr. Soekarno, hingga Jalan Moh. Toha.
Sementara untuk menekan dan meminimalisasi angka fatalitas kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polres Kuningan menaruh perhatian dan memprioritaskan penempatan personel di kluster rawan kecelakaan (black spot), meliputi jalur Kuningan–Ciamis, jalur Kuningan–Cirebon, kawasan Jalan Eyang Hasan Maolani, serta Jalan R.E. Martadinata.
Kombinasi Tilang Manual untuk Pelanggaran Kasat Mata
Di tempat yang sama, AKP Aktuin Moniharapon memberikan penegasan vokal mengenai skema penegakan hukum yang diadopsi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun sistem digitalisasi ETLE menjadi panglima dalam operasi ini, petugas di lapangan tetap dibekali wewenang penuh untuk memberlakukan tilang konvensional atau manual terhadap jenis pelanggaran berat yang kasat mata.
“Selain penegakan hukum melalui ETLE, petugas juga akan melakukan tilang manual terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Namun demikian, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui teguran simpatik dan edukasi kepada masyarakat,” katanya meluruskan formula penindakan kepolisian.
Melalui keberhasilan penyelenggaraan Operasi Patuh Lodaya 2026 ini, Polres Kuningan menaruh harapan besar agar indeks kesadaran kolektif warga dalam berlalu lintas mengalami lonjakan positif, sehingga mampu menekan angka pelanggaran maupun laka lantas secara signifikan di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi kelengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan di jalan. Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi semua pengguna jalan,” pungkas AKP Aktuin Moniharapon menutup maklumatnya dengan penuh instruksi. (Djn).






